Wali Kota Gunungsitoli Gelar Rapat Pembahasan Perwal dan Rapat Pedoman Tata Noramal Baru Produktif dan Aman Covid-19 

 

Gunungsitoli | metroinvestgasi.com – Pembahasan Rancangan Perwal (Peraturan Walikota) tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19, dilaksanakan di Kantor Wali Kota di Ruang Pertemuan lantai I Jln. Pancasila Desa Mudik Kota Gunungsitoli, Selasa (07/072020).

Rapat Pembahasan tersebut dipimpin langsung oleh Walikota Gunungsitoli Ir.Lakhomizaro Zebua selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan didampingi Wakil Walikota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, SE, M.Si.

Rancangan Perwal ini bertujuan untuk lebih meningkatkan kedisiplinan masyarakat Kota Gunungsitoli, guna meningkatkan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 serta meningkatkan partisipasi semua unsur yang terkait serta segenab pemangku kepentingan dalam rangka melaksanakan protokoler kesehatan dalam segala bidang kegiatan (hidup bersih dan sehat, menggunakan masker dan menjaga jarak, mencuci tangan).

” Hal ini diberlakukan untuk semua orang yang beraktifitas tanpa terkecuali mereka yang datang berkunjung/melintas di wilayah Pemerintahan Kota Gunungsitoli,” ucap Walikota.

Lebih lanjut ia menerangkan dan memaparkan, Rancangan Peraturan Walikota ini merupakan pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 meliputi : kegiatan disegala Aktifitas dalam pembelajaran di sekolah/ perguruan tinggi, aktifitas di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, Aktifitas kegiatan di tempat usaha perbelanjaan perdagangan, kegiatan di tempat fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, Lalulitas pergerakan orang/barang menggunakan Armada transportasi umum maupun pribadi.

Rancangan ini juga memuat sanksi bagi yang melanggar dan bersifat persuasif, humanis dan edukasi dalam menerapkan Tatanan Normal Baru di tengah-tengah masyarakat Kota Gunungsitoli dan diselenggarakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam rangka penanganan Covid-19, Kementerian/Lembaga atau Instansi vertikal lainnya yang berada di daerah, harus berpedoman pada kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah setempat, sebagai otoritas yang berwenang.”terang Ir. Lakhomizaro Zebua.

Rapat tersebut,  juga membahas tentang kebijakan penetapan di mulainya proses Bekajar mengajar tatap muka untuk jenjang pendidikan Seterata SMA/SMK/MA/MAK dan SMP/MTs Tahun Pelajaran 2020/2021 dan pengadaan lahan pemakaman khusus untuk Covid-19 dan penyewaan rumah isolasi bagi pasien terpapar Covid-19. di Kota Gunungsitoli.

Hadir pada rapat tersebut Kapolres Nias (Mewakili), Dandim 0213/Nias (Mewakili), Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Gunungsitoli, Sekda Kota Gunungsitoli, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Gunungsitoli, para Kepala OPD lingkup jajaran Kota Gunungsitoli, Kepala UPTD Pendidikan Provinsi (Mewakili), Perwakilan Kepala Sekolah lingkup Kota Gunungsitoli.    @(Masry)

Komentar