Deli Serdang | metroinvestigasi.id – Kasus penggelapan dan penipuan yang dialami korban wahyuni sampai Saat ini belum juga membuahkan hasil walaupun tersangka yang berinisial D sudah dinyatakan P21 Oleh pihak Polsek Percut Sei Tuan, Senin ( 22/11/2021 ).
Korban wahyuni berharap Polsek Percut Sei Tuan segera melimpahkan berkas Kasus ini ke kejaksaan , dikarenakan sampai saat ini Kasus belum juga di limpahkan ke kejaksaan, sehingga membuat korban merasa sangat tidak mendapatkan keadilan,,. beber wahyuni ke Awak media
Saya sangat memohon kepada Polsek Percut Sei Tuan, agar bisa segera melimpahkan berkas Khasus penipuan dan penggelapan atas tersangka D ,agar segera di limpahkan di kejaksaan ,dan korban Wahyuni juga berharap nantinya pelaku D juga tidak lagi ada penangguhan di kejaksan dan pela
ku dapat di hukum dengan seadil adilnya,, . Ungkap korban
Menanggap Khasus penggelapan yang di alami korban Wahyuni, Awak media pun mengkonfirmasi Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Setiawan,ST.SIK. ” kalau sudah P21 akan segera saya tahap 2 ke kejaksaan,” Jawab kapolsek.( anisa )










Komentar