Unit III Satres Narkoba Polrestabes Medan Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Asal Malaysia-Aceh

 

 

Medan | metroinvestigasi.id – Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil ungkap tindak pidana narkotika jenis sabu jaringan Malaysia-Aceh-Sumatera Utara/Medan-Palembang dengan tersangka MH alias H (37), Jalan Medan-Batang kuis Gang Cokro Darmo, Desa Sei Rotan, Kabupaten Deli Serdang, E.S (34), Jalan karya Gang Restu No. 4, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, M.J.(33) lDesa Meunasah, Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, I.S. (41), Desa Suak Ribe, Kecamatan Johan Pahlawan, Kecamatan Aceh Barat, dan hadir pada pengungkapan tersebut Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko SIK M.Si, Kasatres Narkoba Kompol Oloan Siahaan SIK MH, dan Kanit Idik 3 Satres Narkoba Iptu Irwanta Sembiring SH MH, beserta jajaran, Senin (24/05/2021).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko SIK M.Si mengatakan bahwa pada hari Sabtu, 10 April 2021Kasatres Narkoba Kompol Oloan Siahaan SIK MH memerintahkan Kanit Idik III, Satres Narkoba Polrestabes Medan, Iptu Irwanta Sembiring SH MH untuk melakukan penangkapan terhadap Muhammad Joni (M.J.) dan Irwan Saputra (I.S.) di Jalan Lintas Barat Sibolga dan dengan barang bukti 3 kg narkotika jenis sabu yang di peroleh dari Eko Susilo (E.S) lalu pada hari Senin tanggal 19 April 2021, Unit III, Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan lagi penangkapan terhadap Eko Susilo (E.S), di Jalan Jati, Gang Melati no. 71, Kecamatan Medan Timur beserta barang bukti 75 gram sabu,”berdasarkan keterangan E.S. narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari Muhammad Herry (M.H) alias Herry (H) dan M.H. mengatakan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 40 kg sabu dengan mengendarai mobil Toyota Innova dengan BK.1208 DO di jalan Binjai KM. 15, Medan,” jelasnya.

Pada hari Rabu tanggal 28 April 2021, lanjut Kombes Pol Riko Sunarko SIK M.Si, Kanit Idik III, Iptu Irwanta Sembiring melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap mobil yang di curigai dan pada saat di lakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut di dapati di dalam box ban serap mobil kijang Innova yang sudah di modifikasi sebanyak 40 bungkus teh cina merk GUANYINWANG warna kuning serta ada tulisan spidol Right warna biru,”dari keterangan tersangka maka di hubunginlah Cik Nur alias CN (DPO) melalui aplikasi WA guna mengambil barang (sabu), di jalan Medan Banda Aceh, Geudong, Aceh Utara serta pada hari Selasa tanggal 27 April 2021 maka mereka bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak di kenalnya dengan mengendarai mobil kijang Innova yang juga tidak di ketahui plat mobilnya lalu laki-laki tersebut memberikan 2 kotak yang berisikan sabu 40 bungkus sabu selanjutnya petugas membawa tersangka beserta barang bukti ke Sat red narkoba Polrestabes Medan guna di periksa lebih lanjut,”jelasnya

Kombes Pol Riko Sunarko SIK M.Si lebih lanjut mengatakan bahwa barang bukti yang turut di amankan yakni sebanyak 40 Bungkus Teh Cina merek Guanyinwang yang berisikan sabu-sabu seberat 40 kg, 2 unit telepon seluler, satu unit mobil Innova warna hitam dengan nomor polisi BM 1982 NC, satu ATM BCA atas nama M.H. serta 3 bungkus plastik sabu seberat 3 Kg,”akibat dari perbuatan para pelaku tersebut maka tersangka terancam dengan Pidana Pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika

dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dan atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 tahun penjara,”jelasnya.( anisa )

Komentar