Labura | metroinvestigasi.id- Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin IPDA. Ramadhan Hilal, SH, MH, berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jeni sabu pagi dini hari. Sebanyak 2,27 Gram sabu diamankan dari terduga pelaku seorang pria paruh baya, Penangkapan berlangsung di Dusun II Simpang Membot, Desa Damuli Pekan, Kualuh Selatan, Rabu (05/11) pukul 01.00 wib.
Terduga pelaku atas nama Kristian Siahaan alias KS (46 thn) warga Dusun III Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Ledong, Asahan.
AKP. Citra Yani Barus, SH, MH didampingi Kanitreskrim IPDA. Ramadhan Hilal, SE, SH, menjelaskan Pada Hari Selasa tanggal 04 Nopember 2025 sekira pukul.22.00 Wib, tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya Transaksi Narkotika jenis sabu di TKP.
Menanggapi itu Unit Reskrim gerak cepat pada hari Rabu tanggal 05 Nopember sekira pukul 01.00 Wib, Ia langsung perintahkan tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA. Ramadhan Hilal melaksanakan penyelidikan dan tim melakukan pemantaun dilokasi yang dimaksud.” Terang Kapolsek.
AKP. Citra juga memaparkan, Setibanya dilokasi melihat seseorang sedang duduk di dalam gubuk perkebunan sawit milik masyarakat dengan gerak gerik mencurigakan, selanjutnya tim berhasil amankan pria tersebut dan setelah diinterogasi mengaku bernama Kristian Siahaan yang dihadapannya terdapat BB satu bungkus plastik klip transparan yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu.
Saat diinterogasi petugas, Lanjut Kapolsek, Pria itu mengakui BB tersebut miliknya yang dibeli dari Tanjung Balai untuk diperjualbelikan. Terhadap satu orang tersangka yang diamankan di TKP berikut BB digelandang ke mako Polsek Kualuh Hulu untuk diproses lebih lanjut.
Berikut barang bukti yang diamankan di TKP : 1 bungkus plastik klip transparan besar yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2,72 gram (dua koma tujuh puluh dua gram bruto),3 buah plastik klip transparan kosong,15 buah plastik klip transparan kosong,1 buah timbangan elektrik,1 buah sekop dari pipet,1 buah kaca pirex yang didalamnya terdapat bekas bakaran yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,1 buah bong,1 buah mancis warna merah. (Jon tanjung).








Komentar