Tim Opsnal Polsek Pujud Berhasil Ringkus Pelaku Narkoba

 

Rokan Hilir | metroinvestasi.com – Tim Opsnal Polsek Pujud berhasil meringkus pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu ari dua orang pelaku inisial A bin Sahar (38) merupakan warga RT 007 RW 001 Desa Sintong Sakti.

Dan juga, NI (18) merupakan warga Kelurahan Cempedak Rahuk Kecamatan Tanah Putih Rokan Hilir (Rohil) pada Selasa (28/07/2020) sekira pukul 23.00 Wib .

Kapolres Rokan Hilir (Rohil) AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik ketika di konfirmasi melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut, Juliandi memaparkan bahwa tim opsnal unit Polsek Pujud Resor Rohil, pada hari, Selasa 28 Juli 2020 jam 21.00 wib mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya.

Bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu sabu di TKP Penangkapan diatas, kemudian personil unit Reskrim Polsek Pujud melaporkan kejadian tersebut kepada kapolsek Pujud.

Selanjutnya Kapolsek Pujud memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Pujud beserta anggota untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Sekira pukul 22.00 wib tim unit reskrim melakukan serangkaian penyelidikan di seputaran lokasi tersebut dan sekira pukul 23.00 WIB melihat seorang laki-laki yang mencurigakan mengetahui hal tersebut.

Kemudian tim langsung mengamankan orang tersebut yang mengaku bernama A Bin Sahar (38) dan NI (18).

Dan ketika tim unit reksrim akan mengamankan pelaku tim melihat pelaku ada membuang bungkusan plastik yang didalamnya terdapat kertas warna coklat.

Kemudian tim mengintrogasi pelaku NI dan dirinya mengakui bahwa bungkusan tersebut berisikan 1 bungkus besar paket narkotika jenis sabu sabu dan setelah bungkusan plastik yang didalamnya terdapat kertas warna Coklat.

Ketika dibuka, benar di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus paket besar berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Kemudian tim juga mengamankan 1 (satu) unit Hp Samsung warna putih dan 1 buah Hp strawberry warna hitam kemudian tim mengintrogasi keduapelaku dan mengaku bahwa 1 (satu) bungkus paket berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seorang temannya yang bernama inisial A (DPO) dengan cara membeli.

Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti (bb) di bawa ke Mapolsek Pujud guna proses lebih lanjut dan Hasil tes urine pelaku A Bin Sahar (38) Positif mengandung zat Metamfetamina.(bs)

Komentar