Tapatuan | KameraBerita – Tim gabungan penegak hukum Kabupaten Aceh Selatan, menggagalkan mengedarkan/pengiriman paket Tabloid Indonesia Barokah (TIP) yang diduga meresahkan masyarakat dari Kantor Pos Tapaktuan.
Menurut pengakuan Kepala Kantor Pos Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan, Alex, sengaja menahan pengiriman 22 paket “Tabloid Indonesia Barokah” yang siap didistribusikan ke Masjid-Masjid dan pesantren-Pesantren dalam Kabupaten Aceh Selatan.
Penahan ini dilakukan karena dinilai meresahkan masyarakat.
Petugas gabungan yang terdiri dari Panwaslih Kepolisian/TNI dan kejaksaan mendatangi Kantor Pos Tapaktuan terkait adanya informasi Tabloid Indonesia Barokah yang akan dikirim ke sejumlah pesantren melalui kantor pos setempat.
Sebanyak 22 paket amplop berisi tabloid barokah yang masuk ke kantor Tapaktuan yang dinilai kontroversial terpaksa ditahan oleh pihak kantor pos rencananya paket ini akan dikirimkan ke sejumlah pesantren yang ada di Kabupaten Aceh Selatan dan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Namun dari beberapa paket tabloid tersebut sempat beredar ke sejumlah pesantren di Aceh Selatan. T
api sejak isu ini tabloid kontroverisal ini merebak pihak kantor menariknya kembali, terang Kepala Pos Tapaktuan, Alex kepada sejumlah Wartawan, Rabu (30/1/2019) sore.
Lebih lanjut Kepala Kantor Pos Tapaktuan, Alex menjelaskan penahan pengiriman ini dilakukan setelah berkordinasi dengan pihak pimpinan maupun Panwaslih dan pihak kepolisan dan kejaksaan setempat.
Sementara pihak pengelola pesantren mengatakan pihaknya mengakui menerima paket tabloid barokah dari kantor pos setempat Sabtu lalu, namun ke esok harinya setelah isu ini merebak ke sejumlah masyarakat pihak Kantor Pos Tapaktuan menarik kembali.
Biarpun sudah dilakukan penahanan pengiriman, namun sebelumnya sudah sempat beredar di pesantren Labuhanhaji dan Tapaktuan.
Sebagaimana pengakuan pihak pesantren dan termasuk Kepala Pos Tapaktuan.
Sementara barang bukti 22 paket Tabloid Indonesia Barokah (TIB) masih diamankan di Kantor Pos Tapaktuan.(Zulmas/iqbal)
Komentar