Jawa. Timur | metroinvestigasi.id-Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajukan permohonan penjadwalan ulang kehadirannya sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim tahun 2019 di PN Tipikor Surabaya pada Kamis (5/2/2026). Permohonan tersebut disampaikan secara resmi melalui Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim, Adi Sarono, yang mendatangi gedung pengadilan mewakili gubernur.
Adi menjelaskan bahwa Khofifah berhalangan hadir karena harus menghadiri rapat paripurna di DPRD Jatim serta melakukan persiapan menyambut kunjungan kerja Presiden ke wilayah Jawa Timur. “Kami menyampaikan surat permohonan penundaan dari Ibu Gubernur. Hari ini beliau tidak bisa hadir karena sedang berhalangan berkaitan dengan acara rapat paripurna DPRD Jatim dan juga persiapan kunjungan Presiden ke Jawa Timur,” jelas Adi kepada awak media.
Pihak Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa ketidakhadiran ini bukan merupakan upaya menghindar, melainkan murni karena agenda kedinasan yang mendesak. Adi menyatakan pihaknya sedang berkoordinasi intensif dengan tim jaksa KPK untuk menentukan jadwal pemanggilan ulang yang memungkinkan.
“Beliau bukan tidak mau hadir, tapi memang kondisi tidak memungkinkan hari ini. Kapan atau bagaimana jadwal selanjutnya akan kami sampaikan setelah koordinasi selesai,” tegas Adi saat memberikan keterangan di halaman PN Tipikor Surabaya. Saat ini, koordinasi teknis terus dilakukan agar proses hukum tetap berjalan sesuai dengan mekanisme persidangan yang berlaku.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengonfirmasi bahwa kesaksian Khofifah diperlukan untuk mendalami mekanisme pelaksanaan program hibah tahun 2019 tersebut. “Kehadiran sebagai saksi ini berdasarkan permintaan majelis hakim setelah berita acara pemeriksaan dibacakan oleh jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya,” ujar Budi pada Rabu,(4/2/2026).
Dalam agenda sidang kali ini, majelis hakim hanya memanggil Gubernur Khofifah untuk dimintai keterangan di hadapan publik. Sedangkan Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak dilaporkan tidak masuk dalam daftar saksi yang dijadwalkan hadir pada hari yang sama.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2022 terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak. Sebanyak 21 orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara melalui skema dana hibah tersebut.
Identitas seluruh tersangka telah diumumkan secara transparan kepada publik pada 2 Oktober 2025 lalu untuk menjamin keterbukaan informasi. Sementara itu, penyidikan terhadap mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi resmi dihentikan pada Desember 2025 disebabkan yang bersangkutan telah meninggal dunia. [La baru,p.jatim)










Komentar