Jawa Timur | metroinvestigasi.id- Lingkungan sekolah kini semakin masif diterapkan dengan kebijakan dan aturan melarang siswa membawa HP saat masuk sekolah.
Langkah tegas ini dilaksanakan oleh pihak sekolah SMPN 3 Mojoagung, selaras dengan kebijakan nasional dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang membatasi penggunaan HP selama jam belajar guna meningkatkan fokus siswa dan menjaga kesehatan mental anak.
Menurut Kepala SMPN 3 Mojoagung, Zainul Arifin,S.Pd. saat ditemui media ini, Metro Investigasi pada (28/9/2026),
Siswa yang terpaksa membawa HP untuk koordinasi jemputan harus mematikan gawai semenjak memasuki gerbang sekolah dan mengumpulkannya di kotak/loker kelas yang disediakan.
Sanksi Tegas & Edukatif: Jika siswa melanggar (seperti menyembunyikan HP atau bermain gawai saat jam pelajaran), sekolah akan menerapkan sanksi penyitaan. HP yang disita biasanya tidak bisa diambil oleh siswa, melainkan harus diambil langsung oleh orang tua atau wali murid ke sekolah.
Penggunaan HP hanya diperbolehkan apabila ada instruksi resmi dari guru untuk keperluan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), seperti pengerjaan kuis digital atau materi pembelajaran tertentu.
Langkah ini diambil demi kebaikan siswa agar terhindar dari distraksi media sosial/game saat belajar,.ujarnya,
( La baru,p.jatim)












Komentar