Sidang Ke-6 Parapid,RNMS Berharap PN Tebing Tinggi Tempatkan Dirinya Sebagaimana Korban

 

Tebing Tinggi | metroinvestigasi.id-Korban RNMS terkait kasus cabul atau Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang berhujung ke sidang Prapidana (Prapid), berharap pihak Pengadilan Negeri Tebingtinggi menempatkan saya sebagaimana status saya adalah sebagai korban.

Hal ini disampaikan RNMS (25) Warga Kota Tebingtinggi, usai menjalani sidang Pengadilan ke 6 nomor 5/Pid.Pra/2024/ PN.TBT dengan Agenda Kesimpulan di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Tebingtinggi, Jalan Merdeka kita setempat, Senin (4/11/24)

“Dasar laporannya karena saya hamil dia enggak mau tanggung jawab. Saat ini usia kadungan saya sudah 6 bulan,” ucapnya kepada wartawan, Senin (4/11).

tekait kasusnya itu, RNMS juga membenarkan bahwa kasusnya tersebut berhujung dengan di Prapidkannya pihak Kepolisian yakni Polres Tebingtinggi.

“Iya pihak kepolisian di prapidkan, Katanya disitu prosedur penangkapannya kurang. Hari ini sudah memasuki sidang ke 6 Agenda Kesimpulan,” sambungnya.

Harapannya, saya bisa di tempatkan sebagaimana saya adalah korban, terus kenapa itu bisa buat Prapid karena dia ingin bebas keluar tanpa bersyarat.

“Untuk saat ini dia (Mf-Red) sedang ditahan di Polres. Untuk pihak kepolisian saya sampaikan terimakasih sudah sampai sejauh ini sudah menemani saya bersidang Prapid untuk peroses penangkapan si Fahmi. Terus saya berharap untuk kedepannya kalau la dia dibebaskan tanpa bersyarat terus bagaimana nasib perempuan diluarsana karena begini dia itu masih punya 3 orang adik laki-laki lagi jadi kalau dia bebas tampa bersyarat terus adeknya menghamili anak orang dan dengan gampangnya dia kaek kebal hukum gitu,” pungkasnya.

Terkait hal ini, Juru bicara Pengadilan Negeri Tebingtinggi Rahmat Shala Pakpahan membenarkan telah di gelar sidang Prapid ke 6 dengan Agenda Simpulan Kedua Belah Pihak.

“Iya hari ini ada Prapid, Kasusnya sedang berjalan. Hari ini sesuai jadwal yang saya baca, untuk saat ini kesimpulan para pihak di Jadwalkan jam 10 Pagi hari ini, sudah selesai kesimpualan para pihak, Besok adalah agenda pembacaan putusan,” ungkap Rahmat di Ruangan Centaral Pulick PN Tebingtinggi. (ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *