KPU Kota Tebing Tinggi Gelar Training of Trainer Badan Adhoc PPK Dan PPS

 

Tebing Tinggi | metroinvestigasi.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tebingtinggi menggelar kegiatan Training of Trainer atau Bimbingan Teknis kepada seluruh anggota badan adhoc, baik Panitian Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Tebingtinggi. Kegiatan dilaksanakan di Gedung Balai Kartini, Jalan Gunung Leuser kota setempat, Senin pagi (4/11/2024).

Training of Trainer (ToT) ataupun Bimbingan Teknis (Bimtek) dibuka secara resmi oleh Plh. Ketua KPU Tebingtinggi M. Syahri Ramadhan Damanik, didampingi Komisioner Divisi Data dan Perencanaan Leonard Varera Tampubolon dan Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Syaifuddin Okta Rambe.

Dikesempatan itu, sebagai Plh. Ketua KPU, M. Syahri Ramadhan Damanik menyampaikan bahwa pentingnya kegiatan training hari ini, dimana kegiatan ini dilakukan untuk menambah pemahaman bagi seluruh anggota badan adhoc baik PPK dan PPS terkait teknis penyelenggaraan Pilkada di tanggal 27 November mendatang.

Selain itu juga dapat mengetahui bagaimana penyelesaian masalah atau cara meminimalisir adanya pelanggaran yang bisa terjadi dari penyelenggaraan yang dilakukan KPPS nantinya dihari pemungutan dan penghitungan suara, kata Syahri Ramadhan.

Lanjutnya, sebagai Divisi Hukum dan Pengawasan Syahri Ramadhan juga berpesan pada seluruh badan adhoc yang mengikuti training agar serius dalam menerima materi-materi bimbingan yang disampaikan nantinya, sebab ini adalah bekal untuk disampaikan berkelanjutan kepada KPPS nantinya sehingga dalam menyelenggarakan pemungutan suara dan penghitungan di TPS tidak terjadi kesalahan dan kekeliruan yang dapat berdampak pada pemungutan suara ulang (PSU), ujarnya dengan tegas.

Bimtek badan adhoc ini berlangsung selama 2 hari, Senin – Selasa 4 sampai 5 November 2024 yang difasilitasi oleh tim sekretariat KPU Kota Tebingtinggi. Kegiatan hari ini juga turut dihadiri Komisioner KPU Provinsi Sumatera Utara dari Divisi Hukum dan Pengawasan yakni Bapak El Suhaimi sembari melakukan monitoring dari memberikan sedikit arahan pada badan adhoc. (ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *