SATU DARI DUA PELAKU PEMBUNUHAN MAHASISWA DITEMBAK MATI SAT RESKRIM POLRESTABES MEDAN

Medan | metroinvestigasi.id – Kasus pembunuhan mahasiswi UNPRI, Juliana Liem (25), Sabtu 11 April 2020 lalu terungkap. Dua pelaku berhasil ditangkap, satu diantaranya Tato Sembiring (28) tewas ditembak mati Satreskrim Polrestabes Medan.

Sedangkan rekannya Tomi Keliat (29), sopir angkot warga Jalan Dewantara, Desa Hulu, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, bertekuk lutut setelah timah panas petugas bersarang di kakinya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan angkot Rahayu 103 plat BK 1324 WX, dua unit hanpdhone, pisau, jam tangan dan hasil rekaman CCTV jejak pelaku.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edizon Isir didampingi Kasat Reskrim AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, mengatakan jenazah Juliana Liem mahasiswa Unpri yang juga karyawan PT Gobar Mandiri Indonesia Jalan Setia Budi Simpang Asisi, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, ditemukan tak bernyawa di Dusun I, Desa Durin Tongga, Pancur Batu, Deliserdang, pada Minggu 12 April 2020, pukul 15.00 WIB.

Dari hasil olah TKP dan saksi-saksi, polisi mencurigai kematian Juliana Liem disebabkan tindakan kekerasan. “Berangkat dari olah TKP, polisi menelusuri keterangan keluarga korban, rekan kerja dan CCTV perjalanan korban,” kata Kapolres, Selasa (14/4/2020).

Kasuspun mulai menampakkan titik terang, kecurigaan petugas mengarah ke sopir angkutan umum Rahayu 103 jurusan Unimed-Pancurbatu yang ditumpangi Juliana Liem pada Sabtu malam. Sasaran petugas yakni sopir angkot Tomi Keliat.

Tim Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Pancurbatu melakukan pengejaran. Tomi Keliat berhasil dibekuk setelah timah panas bersarang di kakinya. Setelah diintrogasi, Tomi mengakui telah merampok Juliana Liem bersama rekannya Tato Sembiring.

Pengakuan Tomi, Juliana Liem dirampok ketika berada di dalam angkot dengan mencekik dan membentukan kepalanya ke dinding angkot saat penumpang sepi hingga akhirnya meninggal dunia.

Tersangka Tato Sembiring tewas ditembus timah panas ketika hendak ditangkap melakukan perlawanan dengan cara menyerang petugas dengan pisau.

Atas perbuatannya, sambung Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edizon Isir, tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (4) subsidair Pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.( amisa )

Komentar