Langkat | metroinvestigasi.id – Terkait terbitan berita edisi sebelumnya komite SD 057194 Sei Limbat demo Kepala Sekolah ( Kepsek ) tentang pernyataan Kadis Pendidikan Kabupaten Langkat Drs Saiful Abdi bahwa sekolah tidak lagi menggunakan Komite Sekolah, kini diperjelasnya lagi ketika bertemu Gebrak dikantornya kamis (2/4) beliau mengatakan ” benar itu beritanya bahwa komite sekolah tidak dipergunakan lagi terkhusus Kabupaten Langkat.
Lebih lanjut beliau mengatakan ” saya ini background-nya (latar belakang) orang hukum jadi saya mengerti betul tentang undang-undang dan peraturan,” tandasnya.
Sementara ditempat terpisah Inspektur Inspektorat Kabupaten Langkat diwakilkan Ibu Lela Asmara Pohan (bidang pendidikan) Kamis(2/4) dikantornya kepada metro investigasi.com mengatakan bahwa, “sepanjang ini sekolah sekolah di Indonesia mengenai penggunaan Dana Bos masih mengikut sertakan Komite Sekolah, undang undangnya masih belum berubah, entahlah kalau Kadis Pendidikan Langkat baru menerima telegram atau pemberitahuan dari Kementerian Pendidikan tentang perubahan perundang uandangan mengenai Komite Sekolah dan kepada kami belum sampai…ya entahlah,” tandasnya.
Sementara itu Kepsek SMPN 2 Gebang Dapit Naibaho Spd, Jum’at (3/4) kepada metroinvestigasi.id dan sejumlah rekan pers mengatakan Kadis Pendidikan Langkat Drs Saiful Abdi tak boleh mengeluarkan statement begitu, undang-undang tentang Komite masih berlaku, itu namanya dia mengangkangi peraturan Menteri Pendidikan.
Lebih lanjut beliau mengatakan, “seandainya Komite Sekolah ditiadakan apa jadinya Dana BOS itu, masuk kantong kami semua bersama Kepala Dinas, karena menjadi los pegawasan dan tidak menampung aspirasi orang tua,” sebutnya mengakhiri. (My)










Komentar