SATRES NARKOBA POLRESTABES MEDAN GAGALKAN PENYELUNDUPAN 39 Kg GANJA

Medan|Metro Investigasi – Kapolrestabes Medan Kombes.Dr.Dadang Hartanto,SH,SIK,M.Si menggelar Press release Kasus Narkotika jenis ganja yang dilaksanakan di Loby Gedung Utama Polrestabes Medan Jalan H.M.Said No.1 Medan,Rabu,3 Juli 2019.

Dalam paparannya Kapolrestabes Medan Kombes Pol.Dr.Dadang Hartanto SH,SIK,M.Si didampingi oleh Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP. Raphael Sandy Cahya Priambodo,SIK dan Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan menjelaskan,bahwa keberhasilan ini berkat laporan masyarakat yang langsung ditindak lanjuti.

“Jadi anggota kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran narkoba jenis ganja yang akan bertransaksi di Hotel Anggrek Jalan Setia Budi kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan , lalu Satres Narkoba Polrestabes Medan langsung menindak lanjuti laporan dari masyarakat tersebut dengan melakukan under cover buy dan ketika dipastikan bahwa benar adanya narkoba, petugas langsung melakukan penggeledahan dan didalam kamar hotel tempat para tersangka Syahrul (44) warga Desa Simpur Jaya kecamatan Ketambe Aceh Tenggara dan Khairul (29) warga Desa Tanah Merah Kecamatan Bandar Aceh Tenggara didapat 39 bungkus ganja kering siap edar,” ucap Kombes pol Dadang Hartanto.

Katanya lagi, sebagai barang bukti selain ganja pihaknya juga mengamankan 1 unit mobil pick up dengan No.Pol BK 9961 EN.

“Setelah kedua pelaku ditangkap kami juga langsung melakukan pengembangan kasus dan mencari pelaku lain yang terlibat,”pungkas Dadang.(nisa)

Komentar