UNIT RESKRIM POLSEK HAMPARAN PERAK CIDUK PELAKU PENCURI PIPA PERTAMINA


Hamparan Perak|Metro Investigasi.com – Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak telah menciduk seorang tersangka, Misran alias Ran (48) , karena telah melakukan tindak pidana pencurian pipa milik PT Pertamina.

Warga Dusun 1 Reba,Desa Lama,Kec. Hamparan Perak ini ditangkap Unit Reskrim Hamparan Perak, setelah mendapatkan laporan dari pihak petugas Pertamina.

Pelaku Misran alias Ran ditangkap di Jln. Perjuangan,Dusun V,Desa Sei.Baharu Kec. Hamparan Perak. Setelah pelaku ditangkap,petugas juga telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti ,satu set kotre,tiga puluh batang pipa,pengorek tanah dan satu buah cangkul.

Berawal dari pelaku bersama dua rekannya yang masih ( buron) nekat mencuri pipa pertamina yang berada di Jln.Perjuangan,Dusun V,Sei Baharu,Kec. Hamparan Perak Kab.Deli Serdang.

Dengan adanya laporan pencurian dari pihak pertamina,yang dikuasakan kepada Edi Siregar  ( 1/7/2019 ),Kanit Reskrim Iptu.Karya Tarigan beserta anggota langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku,dan tak perlu waktu lama pihaknya telah mengantongi nama-nama pelaku,yaitu Misran, Zulkifli dan Ifit.Dari ketiga nama tersebut,pelaku Misran diciduk dan rekannya yang lain berhasil melarikan diri.

IPTU Karya Tarigan menjelaskan,              ” pelaku pada saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif dan kedua rekannya masih dalam pengejaran, untuk tindak pidana pencurian ini tersangka dikenakan pasal 363 dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.(nisa)

Komentar