Gunungsitoli|metroinvestigasi.id -Sahabat Water Usaha Air Minum isi Ulang diduga tidak memiliki ijin. Beroperasi di Kota Gunungsitoli, Sebut saja Toko Sahabat Water di Jalan Pelabuhan Kota Gunungsitoli di sambangi sejumlah Media terkait tidak memiliki ijin dari Pemerintah Daerah Kota Gunungsitoli, Sabtu (16/7/2023).
Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli yang mengharuskan kegitan Usaha Dagang Toko Pengolahan,Industri, apa lagi memproduksi Air minum sumber nya belum tentu Higienis yang di Konsumsi oleh masyarakat Kota Gunungsitoli luput dari Pemeriksaan Dinas Terkait.
Hasil invesigasi dan Konfrmasi Pihak Media di Lokasi berhasil menghimpun sejumlah Keterangan dari Pemilik usaha Pengolahan Air Minum Sahabat Water Iman Jaya Telambanua,”membenarkan Usaha belum memiliki ijin dan dia sudah memproduksi Air minum selama 6 (Enam) Bulan lebih,,, hingga sampai saat ini.
Salah seorang Masyarakat sekitar yang tak mau disebutkan namanya, mengimbau kepada Dinas Terkait untuk turun dan memeriksa Usaha Pengolahan Air Minum isi Ulang Sahabat Water yang terletak di Depan Kantor Pelindo Jalan Besar Pelabuhan Laut Kota Gunungsitoli. Kemudian memberikan dukungan Kepada Pemeritah dalam hal ini Dinas Satpol PP untuk segera menertibkan Usaha Usaha yang tidak memiliki Ijin karna melanggar Perda Kota Gunungsitoli, apa lagi mengelola dan memproduksi Air minum yang akan di sajikan untuk masyarakat Terkait tentang kesehatan.
Menurut Kaca mata Media Pengusaha Sahabat Water dengan sengaja mengabaikan kewajiban nya untuk Pengurusan ijin dan tidak Pernah di periksa kandungan Air nya dan apakah Higenis atau tidak, yang biasa nya terlebih dahulu di Periksa Membran atau Penyaring Filter Air serta hal hal lain Terkait instalasi sanitsasi Penyaringan Air minum dan Sumber Air apakah sudah Standat dan layak,,,? @(MS)
















Komentar