Operasi Gabungan Digelar Satlantas Polres Tebing Tinggi, Himbauan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Juga Disampaikan

 

Tebing Tinggi | metroinvestigasi.id-Satlantas Polres Tebing Tinggi bersama UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Tebing Tinggi, Bapenda Provinsi Sumatera Utara, dan Jasa Raharja Cabang Tebing Tinggi menggelar Operasi Gabungan Terpadu dalam rangka Sosialisasi Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor, Gebyar Pajak Sumut 2026, dan program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 57 persen, Rabu (15/7/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Jalan Sudirman, Kota Tebing Tinggi tersebut melibatkan 29 personel yang terdiri dari 12 personel Satlantas Polres Tebing Tinggi, 5 personel Bapenda, 10 personel UPTD PPD Tebing Tinggi, dan 2 personel Jasa Raharja Cabang Tebing Tinggi.

Dalam pelaksanaannya, petugas menghentikan kendaraan yang belum melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotor. Wajib pajak yang menunggak diarahkan untuk melakukan pembayaran melalui layanan Samsat Keliling yang disediakan di lokasi. Petugas juga membagikan brosur informasi program Gebyar Pajak Sumut 2026 kepada masyarakat pengguna jalan.

Selain kegiatan sosialisasi perpajakan, personel Satlantas Polres Tebing Tinggi memberikan himbauan dan teguran kepada pengendara yang tidak tertib berlalu lintas.

Dari hasil operasi sebanyak 30 pengendara diberikan tilang teguran. Selain itu, 12 wajib pajak membayar PKB melalui samsat keliling, terdiri dari 8 unit sepeda motor dan 4 unit mobil. Petugas juga memberikan teguran kepada 5 wajib pajak yang belum melunasi PKB. (ar)

Komentar