KRYD Polsek Tanah Putih, Polisi Hadir Berikan Rasa Aman kepada Masyarakat

 

Rokan Hilir | metroinvestigasi.id-Personel Polsek Tanah Putih melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Sabtu (29/8/2026).

Kegiatan tersebut dimulai sekitar pukul 08.30 WIB hingga selesai. KRYD dipimpin Aiptu Hetmon Hutabarat dengan melibatkan personel Polsek Tanah Putih.

Dalam pelaksanaannya, Kapolsek Tanah Putih Kompol Y. Yudi Indranaldi diwakili Aiptu Riki F bersama Aipda Salman Usman melakukan patroli dan pemantauan di sejumlah lokasi yang menjadi sasaran kegiatan.

Adapun sasaran KRYD meliputi pencegahan peredaran narkotika, minuman keras (miras), perjudian, kejahatan C3 (curat, curas dan curanmor), kepemilikan senjata tajam, premanisme, prostitusi hingga aksi balap liar.

Personel menyambangi sejumlah tempat usaha, tempat umum dan lokasi yang dinilai rawan terjadinya tindak kriminal maupun kemacetan.

Selain patroli, personel juga melaksanakan patroli dialogis dengan masyarakat. Kegiatan tersebut dilakukan untuk menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas sekaligus mengajak masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Melalui kegiatan KRYD ini, kehadiran polisi di tengah masyarakat diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga yang sedang beraktivitas, sekaligus mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas.

Kapolsek Tanah Putih Kompol Y. Yudi Indranaldi melalui perwakilannya menyampaikan bahwa kegiatan KRYD akan terus dilakukan secara rutin sebagai langkah preventif untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

“Patroli dan kegiatan dialogis ini merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya potensi gangguan Kamtibmas,” ujarnya.

Dari pelaksanaan kegiatan tersebut, situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Tanah Putih terpantau aman dan kondusif.

Kegiatan KRYD dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta surat dan perintah pelaksanaan KRYD yang berlaku.**(Bud)

Komentar