Pungli Pengurusan IMB, Camat Babalan kena OTT Poldasu, 3 Orang Diamankan

MEDAN- Tim dari Subdit III Tipikor Ditkrimsus Polda Sumatera Utara melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Rabu (29/1/2020). Dalam operasi senyap ini, petugas mengamankan tiga orang. Yakni Camat Babalan Yafizham Parinduri, Sekretaris Camat Rosmiati dan Kasi Trantib Nurfadlina.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, ketiganya ditangkap terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan. Yakni dengan modus menerbitkan surat rekomendasi camat untuk mengurus izin mendirikan bangunan (IMB).

“Anggota menyita uang tunai Rp5 juta pecahan Rp100.000 dalam amplop putih bertulis PT Mandiri. Uang ini disita dari Sekretaris Camat Babalan Rosmiati,” ujar Tatan, Kamis (30/1/2020).

Selain menyita sejumlah uang, petugas juga membawa sejumlah berkas dari ruangan camat dan kasi trantib Kecamatan Babalan.”Berkas ini terkait permohonan surat izin mendirikan bangunan,” katanya.

Tatan mengungkapkan, saat ini penyidik telah menetapkan Camat Babalan Yafizham Parinduri dan Sekretaris Camat Babalan Rosmiati sebagai tersangka. Sementara Kasi Trantib Camat Babalan Nurfadlina masih dalam pemeriksan intensif. “Ketiganya menjalani pemeriksaan di ruang Subdit III Tipikor Ditkrimsus Polda Sumut,” ujar Tatan.(ines)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *