Jakarta | KameraBerita – Prajurit TNI dari Kodim 0902/Tanjung Redeb berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 7 Kg dari seorang terduga pengedar narkoba di Kecamatan Sambaliung, Berau, Kalimantan Timur pada Kamis (24/1/2019).
Kapendam VI/Mlw Kolonel Kav Dino Martino mengatakan terduga pelaku berinisial M berikut barang bukti diamankan oleh dua orang anggota Kodim 0902/Tanjung Redeb.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kapendam VI/Mlw Kolonel Kav Dino Martino dalam rilis yang diterima Tribunnews.com pada Jumat (25/1/2019).
“Sebagaimana disampaikan Dandim 0902/Tanjung Redeb Letkol Kav Ilham Faisal Siregar, pelaku di amankan di pinggir jalan Rabu 23 Januari 2019 tidak jauh dari warung tempatnya membeli rokok,”ungkap Dino Martino.
Cerita bermula ketika anggota Kodim 0902/Tanjung Redeb, Kopral Satu (Koptu) Agus dan Koptu Irianto dalam perjalanan ke Terminal Lama (Jalan Aji Isa) dari Makodim dalam rangka memperbaiki sepeda motor.
Saat melintas di Jalan Bayanudin Kecamatan Sambaliung, lanjut Dino, keduanya berhenti di warung untuk membeli rokok.
Tiba-tiba ada warga yang tidak dikenal memberikan informasi bahwa ada orang yang mencurigakan di pinggir jalan dekat warung tersebut.
“Berdasarkan laporan tersebut dan nalurinya sebagai militer, Koptu Agus dan Koptu Irianto langsung menghampiri orang yang dilaporkan tersebut untuk menanyakan identitasnya,” kata lulusan Akmil 1996 itu.
Ketika melihat dua orang prajurit TNI AD mendekatinya, pria yang belakangan diketahui berinisial M, itu kemudian berusaha melarikan diri.
“Namun dengan sigap, M berhasil ditangkap. Kemudian diamankan untuk menanyakan alasannya melarikan diri, saat didekati,” kata Dino.
Karena mencurigakan dua personel Angkatan Darat tersebut meminta M untuk memberikan KTP dan membuka tas yang dibawanya,” imbuh Dino.
Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan memiliki identitas berinisial M (21 tahun) dan beralamat di Jalan Kusuma Bangsa, RT/03 Desa Gunung Lingkas, Kecamatan Tarakan Timur.
Darinya ditemukan bungkusan aneh yang diduga berisi narkoba.
Untuk memastikan temuan tersebut, kedua anggota Kodim tersebut melaporkannya kepada Dandim untuk meminta petunjuk atas temuan tersebut dan membawa M ke Koramil 0902-05/Sambaliung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tidak lama setelah mereka tiba di Koramil Sambaliung, dengan didampingi Pasi Intel Kodim dan Danramil 0902-05/Sambaliung Kapten Arm Joko Sulisiyanto, Dandim tiba dan langsung mengecek untuk memastikan laporan dari kedua anggotanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap M, Dandim mendapatkan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 7 Kg, KTP atas nama M, Sim C, ATM BRI, ATM BNI, sebuah buah HP, sebuah dompet berisi uang tunai sebesar Rp. 1.606.000,- dan Kartu Pelajar Perpustakaan SMK Negeri di Tarakan.
“Setelah ditanyakan lebih lanjut, M mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari Budi (kakak kandungnya) dan sudah 2 kali melakukan pengiriman melalui jalur darat dari Tarakan menuju Samarinda dengan imbalan sebesar Rp 15 juta per kg,” terang Dino.
“Dari temuan dan pengakuan M tersebut, Dandim menduga kuat bahwa dia merupakan salah satu pengedar narkoba yang selama ini berkeliaran di Berau,” tambahnya.
Dandim kemudian langsung berkoordinasi dengan Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono untuk menyerahkan tersangka beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 7 Kg tersebut.
“Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa barang yang dibawa M positif merupakan narkoba jenis sabu-sabu, adapun tersangka beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu selanjutnya dibawa ke Mapolres Berau guna proses lebih lanjut,” kata Dino.
Dino menegaskan bahwa sebagaimana diperintahkan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto di awal tahun 2019 lalu, seluruh jajaran Kodam VI/Mlw senantiasa memegang teguh komitmen dan bersama Kepolisian maupun aparat lainnya tidak segan-segan menindak berbagai upaya peredaran dan penyalahgunaan narkoba sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Dengan kejadian ini, menunjukkan bahwa pengedaran narkoba di wilayah Tarakan masih tinggi, hal ini dimungkinkan adanya upaya dari oknum masyarakat yang memanfaatkan jalur darat dengan menggunakan fasilitas umum untuk menyelundupkan barang ilegal termasuk narkoba,” kata Dino.
Sambaliung merupakan salah satu kecamatan di Kabupaten Berau dan dibawah pembinaan teritorial Kodim 0902/Tanjung Redeb Kodam VI/Mulawarman. (tribunnews/iqbal)