Labusel | metroinveatigasi.id-Penegakan hukum yang konsisten, presisi dan berlandaskan bukti nyata kembali dibuktikan oleh jajaran Polsek Torgamba di bawah naungan Polres Labuhanbatu Selatan. Keberhasilan meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan yang menyasar tempat usaha Madina Mart, kawasan Sumberjo Pirbun C, Desa Asam Jawa, menjadi bukti nyata bahwa hukum senantiasa tegak lurus, tidak pandang bulu, dan mampu merangkul kemajuan teknologi demi melindungi hak serta keselamatan seluruh warga masyarakat.
Pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang pria berinisial HBS atau yang dikenal dengan sapaan Kliwon, berusia 56 tahun, yang tercatat sebagai residivis artinya telah pernah terjerat dalam jerat hukum sebelumnya. Keberhasilan penangkapan ini bukanlah kebetulan, melainkan buah dari kerja cerdas, ketelitian, dan kesungguhan aparat dalam menelusuri setiap jejak kebenaran yang tertinggal di lokasi kejadian.
Peristiwa yang menjadi pangkal perkara ini terjadi pada Sabtu, tanggal 11 Juli 2026, tepatnya pada pukul 03.00 dini hari. Dengan nekat dan merendahkan nilai hukum, pelaku menerobos masuk dengan cara merusak jeruji jendela berbahan besi, lalu mengambil sejumlah barang berharga milik warga bernama Dedek Priyanto Nasution. Barang yang dirampas secara melawan hukum itu meliputi satu unit sepeda motor Yamaha NMax berwarna hitam bernomor polisi A 2716 DP, uang tunai sebesar Rp25.000.000, serta satu buah jam tangan bermerek Casio. Secara keseluruhan, kerugian materiil yang diderita korban mencapai angka Rp50.000.000, sebuah angka yang tidak sedikit dan merugikan harta benda yang diperoleh dengan kerja keras dan keringat.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui pernyataan resmi yang disampaikan oleh Kapolsek Torgamba, AKP Sunipan Gurusinga, S.H., saat dikonfirmasi di kantor tugasnya pada Minggu, 9 Agustus 2026, menjelaskan bahwa seluruh proses penanganan dijalankan secara tertib, terukur dan patuh pada jalur hukum yang berlaku. Segera setelah menerima laporan resmi dari korban, tim penyidik Unit Reskrim tidak menunda waktu, segera turun ke lokasi untuk memeriksa, mengamankan tempat kejadian dan mengumpulkan segala petunjuk yang tersisa.
“Setelah menerima laporan, personel kami langsung melakukan pengecekan tempat kejadian perkara dan mengumpulkan sejumlah petunjuk. Dari rekaman kamera pengawas yang terpasang di lokasi, petugas berhasil memperoleh gambaran jelas ciri-ciri wajah yang diduga sebagai pelaku,” ujar AKP Sunipan Gurusinga dengan tegas.
Kecermatan dalam memanfaatkan kemajuan teknologi ini menjadi kunci keberhasilan yang patut kita apresiasi. Rekaman terekam secara otentik, menjadi saksi bisu yang tak terbantahkan, melengkapi pula dengan temuan fisik berupa jeruji jendela yang rusak sebagai bukti nyata cara pelaku melanggar batas kewajaran dan aturan yang melindungi hak milik orang lain.
Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan yang matang dan kokoh, petugas akhirnya mendapatkan informasi pasti bahwa pelaku berada di sekitar kawasan SPBU Pinang Awan. Tanpa melanggar prosedur dan dengan komando yang tegas, Kapolsek segera memerintahkan Kepala Unit Reskrim, IPTU Rajo Irwan Hamonangan, S.H., M.H., beserta anggota tim yang terlatih untuk segera melakukan penindakan. Gerak cepat yang tetap terjaga ketertibannya akhirnya membuahkan hasil: pelaku yang beralamat di Jalan Kelumpang Pajak, Desa Kelumpang, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, berhasil diamankan dengan tertib.
Dalam jalannya pemeriksaan yang dilakukan secara tertib dan terbuka, tersangka mengakui seluruh perbuatannya, menyadari tidak dapat lagi bersembunyi dari kebenaran yang telah terungkap. Bersamaan dengan penangkapan itu, aparat juga menyita barang bukti yang tak terbantahkan: satu buah linggis yang digunakan untuk merusak jeruji, satu buah tas pembawa barang curian, serta lembar STNK kendaraan yang diambil secara tidak sah.
“Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Torgamba untuk menjalani proses hukum selanjutnya secara utuh dan transparan,” jelas penegasan Kapolsek.
Meskipun didorong oleh kesulitan ekonomi yang dirasakan, hal itu tidaklah dapat dijadikan alasan untuk melanggar hukum dan merugikan orang lain. Setiap kesulitan harus diselesaikan dengan jalan yang terpuji, terhormat dan sesuai aturan, bukan dengan jalan pintas yang merugikan sesama. Atas segala perbuatan yang terbukti nyata ini, tersangka kini dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, untuk mempertanggungjawabkan segala tindakannya di hadapan hukum yang adil.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk senantiasa waspada, menjaga keamanan tempat usaha dan barang milik, serta percaya dan segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui tanda-tanda kejahatan, agar keamanan dan keadilan senantiasa terpelihara kokoh di tengah kehidupan kita,” tegas AKP Sunipan Gurusinga.
(Frans Matta)










Komentar