Polsek Tebing Tinggi Ringkus Pelaku Curas Di Desa Paya Pinang

 

Tebing Tinggi | metroinvestigasi.id-Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Resor Tebing Tinggi berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial H alias Dani (40) yang terjadi di Dusun VIII Desa Paya Pinang Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai.

Kejadian bermula pada Kamis (21/11/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, Korban Suci (27) sedang tidur sendirian diruang keluarga. Seketika dua orang pelaku masuk ke dalam rumah, lalu menyekap menutup mulut korban dan mencekik korban sembari mengambil paksa cincin emas dari jari tangan korban. Usai melancarkan aksinya kedua pelaku menutup mata dan mulut korban serta mengikat tangan korban dengan menggunakan lakban, kemudian pelaku melarikan diri.

Beberapa saat kemudian, korban dapat melepaskan ikatan pada tangannya, lalu menghubungi suami korban yang saat itu sedang bekerja. Dengan didampingi suaminya, korban mendatangi Polsek Tebingtinggi untuk melaporkan kejadian yang menimpa dirinya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Tebingtinggi yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Hadi Priyono melakukan penyelidikan, sehingga didapatkan informasi keberadaan pelaku. Pada hari Sabtu pagi (23/11), tim Reskrim Polsek Tebingtinggi berhasil menangkap seorang pelaku saat berada dirumah temannya di Dusun X Desa Paya Pinang.

Seperti dalam keterangan Kapolsek Tebingtinggi AKP Budi Sihombing, S.H melalui Kasi Humas Polres Tebingtinggi Iptu Mulyono, Sabtu (23/11), yang menyatakan bahwa saat akan dilakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba untuk melarikan diri. Namun berkat kesigapan petugas dilapangan, pelaku dapat dibekuk dan diamankan.

“Menurut pengakuan pelaku, dirinya beraksi tidak sendirian, namun bersama seorang rekannya yang saat ini masih dalam pencarian pihak Kepolisian. Pelaku masuk kedalam ruang keluarga melalui kamar mandi rumah yang berada dibelakang, dengan membuka paksa pintu rumah dengan menggunakan tembilang”, jelas Kasi Humas.

Lebih lanjut, Kasi Humas menerangkan total kerugian ditaksir sekitar Rp 3 juta, terdiri dari 2 buah cincin emas. Dan diketahui motif pelaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi, sebab pelaku sudah lama tidak bekerja.

“Pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan, dan saat ini sudah ditahan di RTP Polsek Tebingtinggi. Untuk seorang pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak Kepolisian”, tutup Kasi Humas. (ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *