Bima | KameraBerita – Polisi menangkap AH (35) karena kepemilikan senjata api dan menjadi salah seorang anggota komplotan pencuri rusa di Pulau Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penangkapan itu terjadi pada Rabu (16/1/2019), sekitar pukul 13.00 Wita. AH ditangkap saat berada di ladang mertuanya di Desa Karampi, Kecamatan Langgudu, Bima, NTB.
“Pelaku ditangkap oleh personel Polsek Langgudu bersama dua anggota dari Polres Bima Kota,” kata Kapolres Bima Kota AKBP Erwin Ardiansyah, membenarkan peristiwa penangkapan itu, Kamis (17/1/2019).
Akbp Erwin menuturkan keberadaan pelaku terendus berdasarkan informasi dari masyarakat.
Polisi kemudian bergerak menuju Desa Karampi menggunakan perahu boat.
Sesampai di lokasi, polisi menemukan pria yang diduga memiliki senjata api dan menjadi anggota komplotan pencuri rusa itu, yakni berinisial AH.
Dia ditahan tanpa perlawanan saat dia sedang beristirahat di gazebo ladang mertuanya.
“Pelakunya ada empat orang, dan pelaku yang sudah berhasil kita tangkap baru dua orang, sisanya masih kita kejar,” kata AKBP Erwin. (H A Muthallib)