Batubara|metroinvestigasi.id – Jajaran Polsek Labuhan Ruku dalam dua hari belakangan ini kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang sudah seringkali meresahkan masyarakat di Dusun IV Desa Lalang,Kecamatan tanjung tiram Kabupaten Batubara terhadap seorang tersangka yang bernama Agusti Alias Agus Lengkong (31) Warga Dusun II Desa Lalang Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara Selasa ,(23/07/2019) Sekitar Pukul 12.00 wib.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/X/2018/SU Res. Batubara /Sek.L.Ruku tgl 09 Oktober 2018,tersangka Agusti Alias Agus Lengkong telah melakukan pencurian 2 (Dua) Unit Handphone yang masing -masing berjenis Oppo A39 dan Samsung J One serta uang tunai sebesar Rp. 5.650.000 (lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) milik salah seorang korban atas nama Yenny Kusnilawati.
(40 thn) seorang ibu rumah tangga, warga Jalan Rahmatsyah Desa Lalang Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara.
Sebagian besar masyarakat sekitar memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Labuhan Ruku karena dalam beberapa hari ini telah berhasil mengungkap kasus pelaku pencurian yang terjadi di wilayahnya.
Penangkapan terhadap tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan langsung di pimpin oleh Kanit Reskrim IPDA J.Sitinjak bersama personil Polsek Labuhan Ruku yang telah mengantongi identitas pelaku dan mengetahui keberadaannya dan langsung melakukan pencarian dan Penangkapan.
Untuk dilakukannya pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, Sementara ini tersangka haruslah
di amankan di polsek labuhan Ruku Kabupaten Batubara.(rl. SR).
Komentar