Batubara |metroinvestigasi.id- Ketua Kelompok Tani Perjuangan Simpang Gambus Ruslan bersama rombongan kepengurusan kelompok tani, menghadiri rapat koordinasi terkait pembaruan Surat Keputusan Hak Guna Usaha (SK HGU) PT Socfin Indonesia Kebun Tanah Gambus dan Kebun Lima Puluh di Kabupaten Batu Bara. Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Kerja Bupati Batu , Lima Puluh, Selasa (13/1/2026).
Rapat koordinasi ini dipimpin langsung oleh Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian dan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Batu Bara, dan Manajemen PT Socfin Indonesia.

Dengan adanya rapat koordinasi ini, Bupati Batu Bara berharap pertemuan ini dapat menjadi wadah musyawarah untuk mencapai mufakat, sehingga menghasilkan keputusan terbaik yang adil dan dapat diterima oleh seluruh pihak terkait.
Dalam rapat tersebut, para peserta membahas secara komprehensif proses pembaruan SK HGU PT Socfin Indonesia untuk Kebun Tanah Gambus dan Kebun Lima Puluh, dengan menekankan pentingnya kepastian hukum dan ketertiban administrasi pertanahan di Kabupaten Batu Bara.
Selain itu, rapat koordinasi ini juga membahas permasalahan sengketa lahan yang terjadi antara Kelompok Tani Perjuangan Simpang Gambus dengan PT Socfin Indonesia. Pemerintah Kabupaten Batu Bara berupaya memfasilitasi dialog dan mencari solusi terbaik yang adil dan berimbang bagi seluruh pihak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait sengketa agraria antara Kelompok Tani Tanah Perjuangan dengan PT Socfin Indonesia, Pemerintah Kabupaten Batu Bara juga telah menyurati Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pemerintah daerah berharap agar Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batu Bara dapat dijadikan pedoman, mengingat peraturan tersebut merupakan produk hukum daerah yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Batu Bara.
Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Batu Bara senantiasa responsif dan telah melakukan berbagai langkah-langkah yang diperlukan terkait penanganan sengketa lahan tersebut. Pemkab Batu Bara juga menyepakati agar penyelesaian permasalahan ini dapat dilakukan secara baik, damai, dan melalui mekanisme musyawarah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, sebagai upaya penyelesaian konflik atau permasalahan yang terjadi, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara menyampaikan akan membentuk Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Agraria. Tim terpadu ini melibatkan unsur Pemerintah Daerah, ATR/BPN, Forkopimda, pihak perusahaan, kelompok tani, perwakilan masyarakat, serta unsur Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Pembentukan tim ini bertujuan untuk memastikan proses penyelesaian konflik agraria dilakukan secara komprehensif, transparan, dan berkeadilan, dengan mengedepankan pendekatan berbasis data, musyawarah, serta hukum administrasi pertanahan yang berlaku.
Dalam akhir pertemuan ini terdapat beberapa kesimpulan diantaranya adalah PT Socfin Indonesia dan Kelompok Tani Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus bersama-sama untuk menjaga suasana yang kondusif antar kedua belah pihak, sambil menunggu hasil proses pembaruan HGU yang sedang diajukan di Kementerian ATR/BPN RI dan Kanwil BPN Provsu, dan akan memfasilitasi dengan membentuk tim terpadu penyelesaian konflik agraria di Kabupaten Batu Bara yang terdiri dari unsur Pemda, ATR/BPN, forkopimda, perusahaan, kelompok tani dan perwakilan masyarakat serta melakukan perjanjian kepada kelompok tani tidak boleh menambah pemasangan portal, dan kepada PT Socfin tidak melakukan pemanenan pada areal yang menjadi sengketa.
Dengan demikian, Bupati Batu Bara berharap agar seluruh pihak terkait dapat bersabar menunggu jawaban dan arahan dari BPN Pusat terkait penyelesaian permasalahan ini. Sembari menunggu proses tersebut, Bupati Baharuddin berpesan kepada semua pihak untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban agar situasi tetap kondusif di Kabupaten Batu Bara, serta memastikan setiap proses penyelesaian berjalan transparan dan berkeadilan.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan tercipta sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, masyarakat, dan pihak perusahaan dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan serta mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan di Kabupaten Batu Bara.
Turut hadir Ketua DPRD Batu Bara Safi’i, S.H., Dandim 02/08 Asahan Letkol Inf. Edy Syahputra, SH., M.IP., Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, Kajari Batu Bara Fransisco Tarigan, S.H. M.H., Ketua PN Kisaran Sayed Tarmizi, S.H., M.H., Danyon 126/Kala Cakti diwakili oleh Kepala Korum Yonif 126/Kala Cakti Kapten Inf. Andry Ramadhan, Tenaga Ahli DPD RI Kohler Siagian, Feri Panjaitan dan Julius Sitanggang.
Selanjutnya Pengurus PT Socfin Sugi Hartana dan Robert Sagala, Kepala BPN Batu Bara, Kepala Kanwil BPN Provsu Sri Pranoto, S.SiT., M.M., Plh. Sekda Batu Bara, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kadis Pertanian, Kabag Tapem, Ketua Kelompok Tani Tanah Perjuangan Simpang Gambus Ruslan beserta rombongan. (SR)










Komentar