Polsek Cipayung Tangkap Dua Begal Jual Motor Curian Lewat Facebook

Jakarta | Realitas – Dua tersangka begal ditangkap unit Reskrim Polsek Cipayung, Jakarta Timur.

Lantaran menjual motor curian melalui media sosial Facebook.

Kini AH, 21, dan WS, 22, begal kacangan hanya bisa tertunduk malu saat ditampilkan polisi, di halaman Polsek Cipayung, Jumat (18/1/2019).

Kedua pelaku tidak bisa berkutik ketika polisi yang kala itu memancingnya, akan membeli motor yang dijualnya dengan harga Rp2 juta.

Kapolsek Cipayung, Kompol Darmo mengatakan, pengungkapan yang dilakukan setelah penyelidikan mendalam.

Dimana pelaku ditangkap atas laporan perampasan yang terjadi di daerah Pondok Rangon, Selasa (1/1/2019) lalu.

“Berawal dari laporan itulah akhirnya kami bisa menagkap kedua pelaku,” kata Kompol Darmo, Jumat (18/1/2019).

Diceritakan Kapolsek, perampasan terjadi Malam Tahun Baru 1 Januari 2019.

Dimana kedua korban Irvan dan Abdul Latif, saat itu melintas di TKP.

“Wilayah Pondok Rangon sendiri memang dikenal sepi dan cukup gelap, karena kondisi itu, yang membuat pelaku melancarkan aksinya,” ujar Kompol Darmo.

Dikatakan Kapolsek, saat itu kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor jenis Honda Revo memepet sepeda motor jenis Honda Beat yang dikendarai oleh kedua korban.

Ketika sudah dipepet, pelaku langsung mengeluarkan senjata tajamnya dan mengarahkan ke korban.

“Saudara AH mengacungkan senjata tajam sambil menyuruh mereka turun dari motornya,” tutur Darmo.

Karena takut dibacok oleh pelaku, kata Kompol Darmo, kedua korban pun turun dari motor dan menyerahkan kendaraannya kepada pelaku.

Dan atas peristiwa itu, kedua korban langsung melaporkannya ke Polsek Cipayung.

“Dari kejadian itu, tim terus berupaya melakukan penyelidikan atas aksi perampasan tersebut,” tambah Kompol Darmo.

Beruntung, Kamis (17/1/2019), pihaknya mendapat laporan adanya penjualan motor hasil rampasan yang dipajang di jejaring sosial Facebook.

Tanpa pikir panjang, petugas pun langsung melakukan penawaran layaknya seorang pembeli.

“Sekitar pukul 18.00 WIB tim kami mengetahui adanya penawaran sepada motor dengan harga murah di jejaring sosial Facebook,” kata Kapolsek.

Singkat cerita, proses janjian untuk pengecekan motor pun dilakukan. Pelaku yang sudah ngebet untuk pegang uang Rp2 juta itu pun tidak tahu kalau yang menawar motornya adalah polisi.

“Transaksi pun dilakukan di flyover Pasar Rebo tempat pelaku kami tangkap,” ungkap Kompol Darmo.

Dari hasil ungkap kasus ini, lanjut Kapolsek, pihaknya mengamankan dua unit sepeda motor hasil rampasan, sebilah sajam jenis celurit, dan masing-masing satu buah STNK serta BPKB.

Dan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

“Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (H A Muthallib)

Komentar