Jakarta | KameraBerita – Polri masih menunggu rekomendasi Dewan Pers soal tabloid ‘Indonesia Barokah’.
Penyelidikan tabloid akan dilakukan setelah polisi mengantongi rekomendasi itu.
“Hasil koordinasi saya hari ini dengan Ketua Dewan Pers, Pak Stanley, siang ini akan dikirim surat hasil kajian Dewan Pers, namanya surat Pendapat, Penilaian dan Rekomendasi (PPR).
Siang ini dikirim dari Dewan Pers ke Mabes Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di lobi Auditorium STIK-PTIK, Jalan Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/1/2019).
Dedi menuturkan penyelidik akan mempelajari surat rekomendasi dari Dewan Pers itu. Hasil penyelidikan Dewan Pers akan dikolaborasikan dengan hasil penyelidikan Polri dan laporan BPN Prabowo-Sandi.
“Nanti akan dipelajari oleh tim yang sudah dibentuk Bareskrim. Tim akan mengkaji dari data laporan BPN. Nanti akan di-combine semuanya,” ujar Dedi.
Dedi menjelaskan pihaknya mungkin akan memeriksa ahli bahasa, ahli pidana maupun ahli media dari Dewan Pers sendiri.
Para ahli itu diminta untuk menganalisa ada atau tidak unsur pidana pada konten tabloid Indonesia Barokah.
“Kalau kita perlu saksi ahli, bahasa, pidana maupun dari Dewan Pers sendiri terkait narasi, konten di Indonesia Barokah, tidak menutup kemungkinan kalau ada unsur-unsur pidananya,” jelas Dedi.
Ditanya apakah Polri akan bekerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk menyelidiki siapa yang mencetak dan mendistribusikan tabloid tersebut, Dedi menerangkan hal itu bagian dari strategi penyelidikan.
“Itu bagian taktik dan teknis penyidikan. Tim pasti akan memikirkan seperti itu, setelah melakukan kajian komperhensif pasti,” imbuh Dedi.
Seperti diketahui, tabloid ‘Indonesia Barokah’ tersebar di sejumlah daerah.
Isi tabloid tersebut dinilai menyudutkan Prabowo-Sandiaga.
Kubu pasangan nomor urut 02 itu telah melaporkan ‘Indonesia Barokah’ ke Dewan Pers dan Bawaslu.
Hingga saat ini, Bawaslu menilai tidak ada unsur kampanye dalam tabloid itu. (dc/iqbal)
Komentar