Denpasar | KameraBerita – Faisal (21) ditangkap polisi karena nyambi menjadi kurir narkotika.
Narkotika itu dia edarkan dalam bentuk kemasan menyerupai permen.
“Diedarkan dalam bentuk paket yang dimodifikasi seolah-olah menyerupai permen,” kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan saat jumpa pers di kantornya, Jalan Gunung Sanghyang, Denpasar, Bali, Selasa (29/1/2019).
Faisal ditangkap Rabu (23/1/2019) lalu di kos-kosannya Jalan Gunung Talang Denpasar Barat. Saat ditangkap petugas menemukan sabu hampir satu kg dan ratusan ekstasi.
“Saat penggeledahan badan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket sabu dikantong celana (2,22 gram), 32 paket sabu di tas selempang (13,8 gram) dan 5 paket ekstasi 42 butir.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dikamar kos-kosan tersangka petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 74 paket sabu (601,4 gram) dan 754 ekstasi,” urai Kombes Pol Ruddi.
Kombes Pol Ruddi menambahkan paket itu diedarkan dalam ukuran bervariasi mulai dari 0,1 gram hingga 0,4 gram.
Kombes pol Ruddi mengatakan Faisal mengaku sudah bekerja sebagai kurir selama 4 bulan dan merupakan pemakai narkoba juga.
“Tersangka sebagai kurir dan mendapat upah Rp 50 ribu sekali tempel dia pemakai juga dan sudah 4 bulan menjadi kurir dan mengaku mau menjadi kurir karena faktor ekonomi,” ujar Kombes Pol Ruddi.
Selama ini Faisal mengaku berkomunikasi dengan Dani melalui telepon.
Polisi masih memburu Dani untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Selama ini komunikasi keduanya melalui telepon, sedang kita lidik,” ucap Kombes Pol Ruddi.
Atas perbuatannya Faisal dijerat dengan pasal 112 (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (H A Muthallib)