Rokan Hilir | metroinvestigasi.id– Satreskrim Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kehutanan berupa pembukaan dan pengelolaan lahan tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang berada di Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tunggal Panaluan Polres Rokan Hilir, Rabu (17/6/2026) sore.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Kris Tofel, S.Tr.K., S.I.K., Kasi Humas IPDA Didi Sofyan, S.H., M.H., serta personel Satreskrim Polres Rokan Hilir.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/135/VI/SPKT/Polres Rokan Hilir/Polda Riau tanggal 6 Juni 2026 yang dilaporkan oleh Daniel Pratama, S.H., M.H., selaku Ketua Yayasan Peduli Lingkungan (Yayasan Devendra).
Dalam laporannya disebutkan adanya aktivitas pengelolaan lahan di kawasan hutan mangrove yang diduga dilakukan tanpa izin.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Tipidter Satreskrim Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan dan pengecekan langsung ke lokasi. Hasil verifikasi titik koordinat melalui portal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan bahwa area tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang pemanfaatannya wajib mendapat izin dari pemerintah.
Di lokasi, petugas menemukan bekas pembukaan lahan menggunakan alat berat dengan luas sekitar tiga hektare. Dari hasil penyelidikan, lahan tersebut diketahui dikelola terduga pelaku seorang pria berinisial I alias M (46), warga Kepenghuluan Sungai Daun.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, koordinasi dengan ahli, serta gelar perkara, penyidik menetapkan I alias M sebagai tersangka dan melakukan penangkapan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit excavator Hitachi ZX 110 warna oranye, satu unit telepon seluler Realme C71, dokumentasi kondisi lahan, serta peta lokasi yang menunjukkan area tersebut berada di dalam kawasan hutan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup, khususnya kawasan hutan mangrove yang memiliki fungsi ekologis penting bagi keseimbangan ekosistem.
“Polri berkomitmen menindak tegas setiap bentuk perusakan kawasan hutan. Kawasan mangrove memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan lingkungan, sehingga harus dilindungi dari aktivitas ilegal yang dapat merusak ekosistem,” tegas Kapolres.
Polres Rokan Hilir juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga kelestarian hutan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan maupun melanggar hukum.***(Bud)















Komentar