PEKANBARU — Imbauan agar kendaraan roda dua tidak melintasi dua fly over yang baru saja diresmikan, sepertinya tidak sepenuhnya dipatuhi pengguna jalan.
Seperti halnya Flyover di Pasar Pagi Arengka, dimana kendaraan roda dua terlihat bebas melintasi flyover padahal dilokasi terpampang jelas larangan melintas bagi kendaraaan roda dua.
“Karena sudah diresmikan dan sudah bisa dilalui makanya saya lewat flyover ini, ngak tau pulak ada aturan hanya roda empat yang boleh sementara kita masyarakat yang gunakan roda dua ngak boleh, “Ungkap Desi salah seorang warga Kecamatan Tampan, Jumat (16/2).
Menurut Desi lagi, kebijakan atau aturan yang dibuat oleh pemerintah tersebut malah menimbulkan kecemburuan ditengah masyarakat.
“Kan nggak adil kayak gini, masak orang sama-sama bayar pajak nggak dibolehkan lewat seperti saya yang mengendarai motor. Emang kenapa nggak boleh kita lewat. Jadi atas dasar alasan apa larangan tersebut. Kalau larangan itu atas dasar keselamatan, saya rasa setiap pengendara akan berhati-hati ketika mengendarai kendaraannya. Apa iya kalau melintasi flyover dia jadi tidak waspada dan ugal-ugalan, kan tidak mungkin,” imbuhnya.
Ia berharap kebijakan seperti itu bisa ditinjau ulang. “Sebelum keluarkan kebijakan, ya dikaji-kaji dululah,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso, menyebutkan Flyover simpang pasar pagi Arengka, hanya diperuntukan untuk roda empat dan sejenisnya.
“Dengan pertimbangan keselamatan dan fasilitas jalan untuk pengendara, roda dua diarahkan menggunakan jalur bawah. Kalau yang di simpang SKA roda dua diperbolehkan,” tegasnya. (rel/rt)
Komentar