BELAWAN | METROINVESTIGASI – Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis SH, MH melalui Wakapolres Kompol Taryono Raharja SH,SIK, MH dan kasat Reskrim AKP Jerico Lavian Chandra SH mengungkap 3 kasus yakni Perjudian, pencabulan dan Curanmor dengan tersangka sebanyak 32 orang di depan Mapolres Pelabuhan Belawan, Senin sore 25/3/2019 pukul 16 wib.Dalam paparanya Wakapolres Belawan dan Kasat Reskrim menjelaskan kasus perjudian terdiri dari kasus judi Ikan ditangkap di Jalan Manggaan 4 Timur Gang Rahayu Kelurahan Mabar MHlir, Medan Deli dengan jumlah tersangka 26 orang.
Berdasarkan Informasi warga yang resah terhadap praktik judi Ikan Cupang dengan taruhan sejumlah uang, maka tim sat Reskrim Pelabuhan Belawan melakukan penggerebekan minggu 24/3/2019, pukul 13 wib berlokasi di jalan Manggaan 4 Timur Gang Rahayu Mabar Hilir.
Selanjutnya tim melakukan penangkapan serta mengamankan sejumlah barang bukti yang ada di TKP yaitu spanduk peraturan kontes adu ikan capung, 1 jam dinding , uang senilai Rp 8.193 000, 15 ekor ikan capung, timbangan digital, 4 toples dan tangguk ikan.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sementara untuk judi jekpot, petugas melakukan penangkapan di Jalan Raya Labuhan Gabion Belawan Rabu (13/3/2019) dengan mengamankan 4 tersangka yakni DN alias pj 38 warga Jalan Gabion Belawan, Ri 53 warga Desa Tinjoan kab Simalungun, RBB alias pj warga Jalan Cimahi Belawan dan DN 38 warga Jalan Raya Labuhan Gabion Belawan dengan jumlah barang bukti 1 unit mesin dinding.
Untuk kasus pencabulan tersangka 1 orang atas nama Dedi Samosir (25) warga Lorong Pahlawan, Kelurahan Mabar kec Medan Deli.
Terungkapnya kasus pencabulan tersebut berawal saat pelapor merasa curiga kepada korban tidak berani untuk belajar mengaji seperti biasanya, kemudian korban menceritakan perbuatan tak senonoh itu kepada pelapor selaku ibu kandung korban.
Mendapati pengakuan korban tersebut selanjutnya pelapor dan korban membuat laporan polisi sehingga akhirnya tersangka di ringkus polisi di ancam dengan hukuman 15 tahun penjara.
Terakhir adalah kasus curanmor dengan seorang tersangka berinisial bs(33) warga Jalan Pasar 1 Rel Kelurahan Tanah 600 Medan Marelan. Polisi saat itu selasa(12/3/2019) pukul 03 wib menangkap tersangka curanmor atas nama budi santoso alias budi sekitar pukul. 06 00 wib.
Tersangka pelaku melakukan pencurian di rumah korban dengan cara mengongkel pintu depan lalu masuk kedalam rumah dan mengambil sepeda motor dan barang lainnya.
Barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul BK 3992XE, Cincin emas seberat 1,5 gram dan gelang emas 21 gram dan serta uang pecahan ratusan ribu rupiah sebanyak 4 lembar. Tersangka di ancam dengan hukuman penjara selama 5 tahun, tutup Kasat Reskrim AKP Jerico Lavian Chandra,SH kepada awak media sembari menunjukan sejumlah barang bukti tindak kriminal tersebut.(nisa)
















Komentar