Tim Unit Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut Ringkus 3 Orang Kepemilikan Sabu Sebanyak 5 Kg

LABUSEL | METRO INVESTIGASI Tiga orang diduga pemilik sabu-sabu seberat 5 kg diringkus Tim Unit 3 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan dan Desa Sukamaju Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan ketiga tersangka yakni LA (36) seorang PNS, KAS (37) warga Labuhanbatu, dan PR (43) warga Kabupaten Rokan Hilir.

“Penangkapan tersebut, Sabtu (9/1/2021) sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Sudirman, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatera Utara,” sebut AKBP MP Nainggolan, Kamis (14/01/2021).

Saat itu, sambungnya, personel Ditresnarkoba Polda Sumut memberhentikan dan menggeledah mobil Honda CR-V warna hitam dengan nomor polisi BK 160 LI. Dalam penggeledahan tersebut ditemukan satu ransel yang di dalamnya berisi lima bungkus plastik teh China warna hijau berisi sabu-sabu seberat 5 kg.

“Petugas juga mengamankan seorang perempuan LA, dan seorang laki-laki KAS,” ujarnya.

Nainggolan mengatakan, selanjutnya petugas mencoba mengejar seorang diduga bandar narkoba di Desa Sukamaju, Kecamatan Bagan Senembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

“Saat itu, di dekat rumah yang diduga tempat persembunyiannya ditemukan seorang laki-laki PR dengan gerak-gerik yang mencurigakan,” sebutnya.

Selanjutnya ditemukan ponsel berisikan perkara yang sedang ditangani. Lelaki itu tidak mengaku sebagai bandar narkoba, namun mengetahui narkoba di kampung tersebut.

“Ketiga tersangka itu, beserta barang bukti dibawa ke Polda Sumut guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas mantan Kapolres Nias Selatan ini.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *