Polres Jakarta Timur Tilang 55 Pengendara Penerobos Lajur Busway

Jakarta | KameraBerita – Sebanyak 55 Kendaraan yang didominasi roda dua di tilang petugas dari satuan unit lalulintas Polres Jakarta Timur.

Seluruhnya ditindak karena masih membandel menerobos jalur bus Transjakarta di Jalan Otista Raya, Jatinegara.

Penindakan yang dilakukan sebagai tindaklanjut atas laporan warga.

Kasat Lantas Polres Jakarta Timur AKBP Sutimin mengatakan, penindakan langsung dilakukan pihaknya.

Dimana dalam waktu hampir satu jam, sebanyak 55 pengedara diberi sangsi tilang oleh petugas.

”Yang kami tilang 54 sepeda motor, dan satu mobil. Semuanya kami beri sangsi tegas,” kata AKBP Sutimin, Jumat (25/1/2019).

Dikatakan AKBP Sutimin, dengan masih banyaknya pengendara yang melanggar, pihaknya akan rutin menggelar razia di lajur bus Transjakarta.

Pasalnya, aksi menerobos jalur itu sangat membahayakan untuk semua pengendara.

“Kita akan menindak secara rutin di jalur busway yang berpotensi terjadinya kecelakaan dengan data yang sudah di petakan setiap minggu dan bulan,” terang AKBP Sutimin.

Dari data yang dimiliki pihaknya, kata Kasat, jalur bus Transjakarta dinilai sangat tinggi menyumbangkan angka kecelakaan.

Pasalnya, dengan kosongnya lajur, membuat pengendara memacu kendaraannya.

“Dengan semakin kosongnya lajur, potensi kecelakaan cukup tinggi, karena itu harus segera dicegah agar pengendara tidak masuk jalur busway,” ungkap AKBP Sutimin.

Selama ini, sambung AKBP Sutimin, Polda Metro Jaya sendiri memang sudah melakukan kerja sama dengan menyiagakan petugas disetiap jalur bus Transjakarta.

Namun, begitu petugas lengah, pengendara masih nekat menerobos lajur.

“Setiap pengendara yang kami tindak alasannya terburu-buru karena di lajur biasa macet,” pungkas AKBP Sutimin. (H A Muthallib)

Komentar