Indramayu | KameraBerita – Sat Reskrim Polres Indramayu membekuk pengedar uang palsu (upal) dolar Singapura dan rupiah, JH (41) warga Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang.
JH kedapatan mengedarkan upal dolar Singapura pecahan 10.000 dan rupiah pecahan 50.000.
Kapolres Indramayu AKBP M Yoris Marzuki mengatakan penangkapan JH tersebut berawal dari informasi masyarakat.
“Kita tindaklanjuti, kita lakukan penyelidikan terhadap pelaku, kemudian, kita amankan pelaku di SPBU yang berada di wilayah Terisi, Indramayu,” kata Yoris dalam keterangan yang diterima detikcom, Kamis (31/1/2019).
Yoris mengatakan pihaknya mengamankan upal sebanyak 88 lembar rupiah pecahan 50.000 dari tangan pelaku saat diamankan di SPBU Terisi.
Kemudian, jajaran Sat Reskrim Polres Indramayu menggeledah kediaman pelaku di Subang.
“Dari rumah pelaku kita amankan upal pecahan 10.000 dolar Singapura sebanyak 2.370 lembar,” ucap mantan Kasat Reskrim Polrestabes Bandung itu.
Yoris mengatakan pihaknya masih mengembangkan bisnis haram yang dijalankan JH.
Yoris menyebutkan modus operandi yang dilakukan JH dengan sistem jual beli.
“Kita masih kembangkan dari mana upal ini, produksi sendiri atau bagaimana, motifnya jual beli, Rp 100 ribu bisa ditukar dengan 3 sampai 5 lembar upal,” katanya.
Selain JH, salah seorang pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
“Masih kita kembangkan, ada pelaku lain, pelaku ini kita kenakan undang-undang nomor 7/2011 tentang upal, pelaku diancam hukuman lima tahun penjara denda Rp 50 miliar,” ucapnya. (dc/iqbal)
Komentar