Polres Bogor Amankan Dua Bandit Jalanan Dikeroyok Massa

Bogor | KameraBerita – Dua tersangka perampasan motor pelajar di jalan diamuk massa. Keduanya babak belur sebelum akhirnya diserahkan ke polisi. Bahkan massa yang marah membakar motor pelaku.

Pengadilan jalanan itu terjadi di Kampung Babakan Pasir Kalong, Kabupaten Bogor, Jumat (25/1/2019) petang WIB.

Berawal ketika Ranggi Anggara, (14), berboncengan dengan temannya pulang sekolah dengan naik sepeda motor.

Menurut Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena, pelajar yang tinggal di Desa Tanjungrasa, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor ini tiba-tiba dipepet dua pelaku yang juga mengendarai motor tepatnya di Kampung Babakan Pasir Kalong.

Di lokasi yang agak sepi, motor korban disuruh berhenti oleh dua pelaku yang mengendarai sepeda motor.

Salah seorang pelaku langsung menghampiri korban sambil memegang krah baju korban dan meminta untuk turun dari motor.

“Merasa dalam bahaya dan motornya mau diambil, korban mencabut kunci motornya dan melemparkan ke pinggir jalan, pelaku yang satu lagi langsung mengambil kunci motor tersebut dan menghidupkan motor korban dan kabur,”kata AKP Ita.

Berselang dua menit di TKP lewat seseorang pengendara motor berhenti karena melihat korban dan temannya sedang menangis.

Korban lalu menceritakan bahwa sepeda motornya diambil paksa oleh dua orang.

Pengguna jalan yang ternyata abang ojek pangkalan ini menanyakan jenis sepeda motor yang diambil pelaku dan ciri-ciri pelaku.

“Setelah mengetahui jenis motor dan ciri ciri pelaku, abang ojek ini menelepon temannya tukang ojeg yang mangkal di simpang Pamipiran, harapannya, agar temannya yang masih mangkal, menghadang pelaku. Ternyata betul para pelaku lewat di simpang Pamipiran,”ujar AKP Ita.

Dan ternyata benar, tukang ojek pangkalan lalu menghadang pelaku dengan menggunakan bambu yang dibentangkan di jalan.

Melihat di depannya ada penghadangan, satu pelaku mencoba menerobos masa yang berkerumun hingga akhirnya menabrak Marbun.

Namun upayanya meloloskan diri gagal. Motor yang dikendarai jatuh. Ia akhirnya ditangkap masa dan menjadi bulan -bulanan.

Belum puas melampiaskan amarahnya menggebuki tersangka, pengadilan jalanan, masa lalu membakar motor pelaku.

Melihat rekannya di massa, pelaku satunya lagi kabur meninggalkan motor hasil rampasanya dan lari menuju kebon dan persawahan.

Namun ia akhirnya ditangkap.

Warga lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungsari.

Petugas dari Polsek Tanjungsari tiba di TKP langsung mengamankan pelaku

.”Kedua pelaku dan barang bukti di amankan ke Polsek Tanjungsari,”kata AKP Ita.

Hasil pemeriksaan, kedua pelaku diketahui masing-masing AG (19) warga Kampung Cimayatan, Desa Mekarsari, Kecamatan Cikalong Kulon, Kabupaten Cianjur dan AR (30) warga Kampung Cipinang, Desa Mekarsari, Kecamatan Cikalong Kulon, Kabupaten Cianjur.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa,1 motor Honda Supra Fit milik pelaku yang dibakar masa, 1 motor merk Honda Beat warna putih Nopol F 5575 FBK milik korban.

“Kedua tersangka diancam Pasal 365 KUHP, mereka kini ditahan guna menjalani pemeriksaan,”tandas AKP Ita. (H A Muthallib)

Komentar