Polisi Bekuk Pemilik 2 Ember Daun Ganja Kering Di Abdya

Blangpidie | KameraBerita – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) pada Senin (28/1/2019) sekira pukul 11.00 WIB berhasil membekuk MY (50) warga Desa Alue Rambot, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Abdya di kediamannya karena kedapatan memiliki dua ember berisi daun ganja kering siap edar dengan berat 6 (enam) kilogram.

Kapolres Abdya, AKBP Moh Basori SIK, Rabu (30/1/2019) menjelaskan, dari hasil penggeledahan dirumah tersangka, polisi menemukan daun ganja kering siap edar yang dimasukkan kedalam dua buah ember ukuran besar dan sedang.

Satu ember yang paling besar berisikan daun ganja kering yang belum terbungkus seberat 4,5 kilogram.

Sementara ember berukuran sedang memuat daun ganja kering yang sudah terpaket sebanyak 183 bungkus dengan berat 1,5 kilogram.

Selain mengamankan barang bukti berupa ganja kering tersebut, polisi juga mengamankan dua buah pisau rencong dan satu buah pisau berbentuk pistol serta satu unit handphone android.

“Kemungkinan benda-benda ini digunakan tersangka dalam aksinya menjual barang haram tersebut,” kata Kapolres Basori didampingi Kasat Narkoba Ipda Mahdian Siregar, Kabag Ops AKP Haryono SE dan Kasat Reskrim Iptu Zulfitriadi SH dalam siaran pers di Aula Mapolres setempat.

Kepada awak media, Kapolres Basori menerangkan bahwa, penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari para tersangka lainnya yang sudah duluan tertangkap.

“Yang bersangkutan telah mengakui kalau ganja itu merupakan miliknnya yang diambil dari Kabupaten Gayo Lues, untuk kasus ini, akan terus kita selidiki sedalam mungkin,” tuturnya.

Atas kejahatan yang dilakukan pria setengah abad itu, akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp.1 miliar hingga Rp.10 miliar.

Dengan tertangkapnya pengedar ganja ini, penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.

Setelah pelimpahan tahap dua nanti, tersangka akan menjalani proses persidangan untuk mendapatkan ketetapan hukum dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Kita tidak pernah main-main dengan pelaku penyalahgunaan narkotika di Abdya, semua yang mencoba dekat dengan barang haram itu akan kita proses secara hukum yang berlaku,” demikian pungkasnya. (Syahrizal/iqbal)

Komentar