Palembang | KameraBerita – Polda Sumsel berhasil membongkar komplotan pengedar narkoba antar provinsi.
Dari empat orang yang tertangkap, salah satunya berasal dari Malang, Jawa Timur, yakni berinisial IWN (25).
Polisi menangkap IWN saat sedang bertransaksi narkoba di salah satu hotel di Komplek Pertokoan Ilir Barat Permai Palembang.
Dari tangan IWN, polisi mengamankan satu tas ransel berisi ribuan pil ekstasi.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan, IWN tertangkap tangan akan menjual paket sebanyak 5.000 butir ekstasi warna merah muda berlogo dadu.
Tersangka ditangkap di kamar hotel di Palembang pada hari Senin (14/1/2019) sekitar pukul 14.30 WIB.
“Ini sindikat (pengedar narkoba) Jatim, sama Letto (tersangka sebelumnya), ada delapan tersangka, penangkapan ini adalah hasil undercover by dan kerjasama dengan warga,” katanya saat Pers Rilis di Mapolda Sumsel, Rabu (16/1/2019).
Salah satu sindikat narkoba Jatim yang sudah ditangkap dan ditahan di Polda Sumsel, pernah berusaha melarikan diri dibantu orang luar.
Namun berhasil ketahuan dan kembali diamankan.
Sindikat narkoba Jatim yang terbongkar di tahun 2017 lalu, mempunyai tujuh unit mobil mewah dan satu unit truk fuso.
Saat ini kasusnya dalam proses persidangan dan dikenakan TPPO.
“Barang ini diedarkan di Palembang, kalau dulu narkoba jenis sabu dibawa ke Kota Surabaya dan Bandung, kami belum bisa membuktikan jaringan lebih jauh, masih penyelidikan,” katanya.
Selain menangkap pengedar sindikat narkoba Jatim, Polda Sumsel juga mengamankan DM (25), warga Dusun 1 Kelurahan Pelabuhan Darat Kabupaten Ogan Ilir Sumsel dan YO (24), warga Kelurahan Sungai Kedukan Kabupaten Banyuasin Sumsel.
Kedua tersangka ditangkap di Jalan Tegal Binangun Palembang pada hari Sabtu (12/1/2019) sekitar pukul 22.00 WIB. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan satu paket sabu seberat 101,46 gram
“Tersangka DM dan YO menyerahkan satu bungkus plastik hijau berisi sabu kepada petugas seharga Rp 78 Juta, dari sini kita mengembangkan informasi dan menangkap AR dengan total barang bukti 5 Kilogram sabu,” katanya.
AR (20) merupakan warga Desa S Pinang, Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin Sumsel. Tersangka ditangkap di kediamannya pada hari Minggu (13/1/2019) sekitar pukul 00.30 WIB.
Barang barang bukti yang diamankan dengan total sabu seberat sekitar 5 Kilogram, satu unit bal plastik transparan untuk paket, satu unit alat hisap sabu atau bong dan lainnya.
“Salah satu tersangka mengatakan mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang tidak dikenal dan menggunakan helm hitam, ini masih sindikat sama walau beda orang,” katanya.
Para tersangka bisa terjerat ancaman hukuman penjara 5-20 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 10 Miliar.
Penangkapan pengedar narkoba ini berbarengan dengan terungkapnya kasus penggunaan narkoba oleh polisi Polda Sumsel yaitu AKBP AS yang menjabat sebagai Kapolres Empat Lawang. (lp6/iqbal)