PENCURI ASAL BANDUNG DICIDUK POLSEK MEDAN HELVETIA


Medan|Metro Investigasi – Polsek Medan Helvetia amankan Mujiono (35) warga asal Bandung,seorang pelaku tindak pidana pencurian juga penipuan,Senin (24/6/2019).

Pelaku minta tolong untuk tinggal sementara waktu di rumah korban PintaYusro Suryati warga Jl.Budi luhur Gg.Anggrek No.1 Kel.Sei Sikambing C-11 Kec,Medan Helvetia.

Karena merasa kasihan korban memberi tumpangan di rumahnya,yang ternyata kebaikan korban di manfaatkan oleh tersangka Mujiono.

Pelaku lalu berpura pura meminjam sepeda motor korban dengan alasan mengambil uangnya yg sudah cair di Bank.Korban yang pada saat itu lagi sibuk mencuci di belakang,kemudian pelaku memanfaatkan kesempatan itu langsung masuk ke dalam kamar korban dan langsung mengambil barang barang milik korban.

Barang yang diambil Mujiono adalah, dua buah Handphone,BPKB sepeda motor dan satu buah laptop.Pelaku pun langsung kabur.

Setelah menyadari dirinya tertipu,korban langsung mendatangi Polsek Medan Helvetia dan setelah di lakukan penyelidikan akhirnya Mujiono ( tersangka) mengakui perbuatanya. dan tersangka di kenakan pasal 362 jo pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara.(red/nisa)

Komentar