Jawa timur | metroinvestigasi.id- Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara resmi menetapkan pengaturan baru mengenai hari kerja dan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) yang akan mulai berlaku pada awal tahun 2026. Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/797/013/2025 yang telah ditandatangani dan diundangkan pada 4 November 2025.
Peraturan tersebut menjadi pedoman utama bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menjalankan tugas pemerintahan, pelayanan publik, serta pengelolaan administrasi secara tertib dan akuntabel. Dengan adanya aturan baru ini, pemerintah daerah menegaskan komitmen untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja ASN.
Jam Kerja ASN Jatim 2026 Resmi Ditetapkan
Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang jam kerja ASN 2026 diberlakukan untuk memastikan keseragaman pelaksanaan hari kerja di seluruh unit kerja. Aturan ini mencakup jam kerja reguler serta pengaturan khusus selama bulan Ramadan.
Pemberlakuan kebijakan ini juga bertujuan untuk menjaga disiplin pegawai negeri sipil sekaligus meningkatkan kualitas penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintahan daerah.
Ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja Reguler ASN Jatim
Dalam ketentuan jam kerja reguler, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan sistem kerja lima hari dalam sepekan. Jadwal ini berlaku bagi perangkat daerah yang tidak menjalankan layanan khusus atau operasional tertentu.
Untuk hari Senin hingga Kamis, jam kerja ASN dimulai pukul 07.30 WIB hingga 16.00 WIB. Pada rentang waktu tersebut, pegawai mendapatkan waktu istirahat selama satu jam, yakni pukul 12.00 WIB sampai 13.00 WIB.
Sementara itu, jam kerja pada hari Jumat memiliki pengaturan berbeda. ASN bekerja mulai pukul 07.30 WIB hingga 16.30 WIB, dengan waktu istirahat lebih panjang untuk menyesuaikan pelaksanaan ibadah, yaitu pukul 11.30 WIB sampai 13.00 WIB.
Pengaturan Jam Kerja ASN Jatim Selama Bulan Ramadan
Selain jam kerja reguler, Gubernur Jawa Timur juga menetapkan ketentuan khusus jam kerja ASN selama bulan Ramadan. Pengaturan ini dilakukan untuk menyesuaikan kondisi ibadah puasa tanpa mengurangi produktivitas kerja.
Pada bulan Ramadan, jam kerja ASN yang menjalankan sistem lima hari kerja untuk hari Senin sampai Kamis dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Adapun waktu istirahat ditetapkan lebih panjang, yakni pukul 12.00 WIB hingga 13.30 WIB.
Sedangkan untuk hari Jumat selama Ramadan, jam kerja berlangsung mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.30 WIB. Waktu istirahat ditetapkan pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB, menyesuaikan waktu ibadah salat Jumat.
Aturan Kehadiran dan Presensi ASN Jatim 2026
Dalam keputusan tersebut, Gubernur Jawa Timur juga menegaskan kewajiban kehadiran bagi seluruh ASN. Setiap pegawai wajib memenuhi ketentuan hari kerja dan jam kerja dengan melakukan presensi secara elektronik melalui Aplikasi Jatim Presensi.
Penggunaan sistem presensi digital ini dimaksudkan untuk meningkatkan akurasi pencatatan kehadiran dan memperkuat pengawasan terhadap disiplin kerja pegawai. Data presensi menjadi dasar evaluasi kinerja serta penilaian kepatuhan ASN terhadap peraturan.
Ketentuan Sanksi Keterlambatan ASN
Pergub Jatim tentang jam kerja ASN 2026 juga mengatur mekanisme sanksi bagi pegawai yang terlambat hadir. ASN yang datang terlambat paling lama 30 menit wajib mengganti waktu keterlambatan tersebut pada saat kepulangan setelah jam kerja berakhir di hari yang sama. Apabila pegawai tidak memenuhi kewajiban mengganti keterlambatan tersebut.Aturan tersebut mulai berlaku 1 Januari 2026.
(La baru,p.jatim)











Komentar