Bandung | Realitas – Hingga pekan kedua 2019, lebih dari lima orang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung karena terlibat penyalahgunaan narkotika.
“Kami amankan tujuh orang selama pekan kedua sebanyak tujuh orang. Dari hasil pemeriksaan sementara, sejumlah tersangka merupakan pengedar,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah di Jalan Sukajadi, Kota Bandung Minggu (12/1/2018).
Bersamaan dengan penangkapan itu, sejumlah barang bukti sabu yang disita cukup banyak yakni 97 paket sabu seberat 156,96 gram, dan ganja sebanyak 24 paket dengan berat 278,96 gram.
“Ketujuh tersangka berinisial Ds (36), Yr (26), Rf (22), Ar (25), Ay (32), Rh (43) dan Dr (37), mereka ditangkap petugas di tempat dan waktu yang berbeda selama pekan kedua Januari,” ujarnya.
Meski mayoritas sebagai pengedar, dari tujuh orang itu juga ada sebagai pengguna narkotika.
“Ada yang merupakan pengguna, ada juga yang menjadi pengedar,” katanya.
Modus yang dilakukan para tersangka untuk peredaran narkoba, kata Irman, masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Begitu pula asal narkoba tersebut dan jaringannya.
“Ketujuh tersangka masih pemeriksaan untuk pengembangan, termasuk mencari tahu dari mana mereka bisa mendapatkan barang sebanyak ini dan jaringannya, mereka ditangkap ada yang di kosan, ada yang di jalan, TKP-nya berbeda-beda,” katanya.
Sementara itu, seorang pria asal Kabupaten Cianjur bernama Yanyan (29) diseret ke Pengadilan Negeri Bandung oleh jaksa Kejati Jabar. Yanyan terancam pidana penjara 20 tahun.
“Terdakwa terbukti tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara, menyerahkan narkotika golongan satu bukan tanaman, sebanyak 4 paket sabu seberat 1,11 gram,” kata jaksa Kejati Jabar Tedy Setiawan saat ditemui di Jalan LLRE Martadinata belum lama ini.
Ia menjelaskan, Yanyan pada Agustus tahun lalu dihubungi pria bernama Jon Key, saat ini masuk daftar pencarian orang.
Jon Key meminta Yanyan untuk membawa sabu di kawasan Ciganea, Purwakarta dan disanggupi Yanyan.
“Sabu ditempel di tiang reklame, kemudian diambil oleh Yanyan, Yanyan lantas mengantongi sabu-sabu itu dan pergi ke rumah neneknya di Cianjur, namun dalam perjalanan, Yanyan justru ditangkap personel Direktorat Narkoba Polda Jabar.
Jaksa Tedy menerapkan Pasal 114 ayat (1) sebagaimana dakwaan primair, pasal 112 ayat (1) dakwaan subsidair, dan pasal 127 ayat (1) hurup a Undang-undang No 35 tahun tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 2 tahun. (tribunnews/iqbal)