PAD Kota Medan Dibidik Poldasu

MEDAN | D’INVESTIGASI- Kepolisan Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) saat ini tengah membidik potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, potensi PAD Kota Medan di tahun 2018 mencapai ratusan miliar rupiah, namun baru terealisasi beberapa miliar rupiah saja.

“Ini tidak wajar. Maka ini yang tengah kita selidiki, kenapa bisa begitu. Pemerintah daerah ini kan perpanjangan tangan pemerintah pusat. Intinya, bagaimana masyarakat bisa merasakan kehadiran negara di dalam kehidupannya,” ungkapnya saat berkunjung ke Warkop Jurnalis Jalan H Agus Salim, Kamis (13/12).

Agus juga menyinggung soal penyelewengan pajak dan retribusi dari sejumlah pos-pos pemasukan daerah, di antaranya pajak reklame, IMB bahkan pemasukan dari retribusi parkir yang terjadi di Medan.

“Data terakhir yang didapat dari IMB target pemasukan pada 2018 yakni Rp 147 miliar, sampai November baru terealisasi Rp 23 miliar. Ada Rp 124 miliar potensi lost. Kemudian, potensi pajak reklame ditarget Rp 107 miliar dan yang baru diserap sebesar Rp 12 miliar, ada potensi lost Rp 95 miliar. Kemudian, potensi parkir Rp 43,8 miliar tapi yang diserap Rp 16,8 miliar, ada potensi lost Rp 27 miliar. Padahal ini kan kalau bisa diserap dengan baik, bisa digunakan untuk masyarakat,” katanya.

Agus mengaku pihaknya sudah memperingatkan Pemko Medan agar benar-benar bekerja mengumpulkan potensi-potensi pendapatan daerah.

“Inilah kesempatan saya, selama ini saya tinggal di Sumut, dan ini kesempatan terakhir saya selagi menjabat Kapolda Sumut. Kita dorong dan desak Pemko Medan untuk meraup seluruh potensi-potensi itu demi kebaikan. Masa untuk yang baik gak mau,” tegasnya.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana mengaku pihaknya sudah mengimbau secara persuasif, selain akan melakukan tindakan tegas atas dugaan penyelewengan yang berpotensi menyebabkan kebocoran PAD tersebut.

“Seperti kemarin, kita ada melakukan OTT soal permainan pajak restauran. Pertama, caranya akan diimbau untuk berbenah, kalau tidak mau dicubit, kalau enggak juga mau, maka kita tindak,” sebutnya.

Rony mengatakan, penyelewengan-penyelewengan itu terjadi dikarenakan adanya tangan-tangan tak terlihat dan tersentuh yang bermain. “Ada banyak invisible hand yang bermain di sana. Itu yang menyebabkan kebocoran-kebocoran tadi terjadi,” tuturya.

Untuk di Medan, dia menambahkan, sudah 2.408 reklame tak berizin yang ditindak dan masih sisa 600-700 reklame besar akan ditertibkan. Rony menyebut, selama ini modus yang dilakukan oleh para pelaku pengemplang pajak reklame itu adalah dengan memajang foto-foto pejabat daerah.

“Tujuannya agar reklame-reklame bermasalah itu tidak ditertibkan. Nah, hal ini sedang kami selidiki dan akan dicari siapa yang bertanggungjawab mulai penyedia hingga penggunanya,” terangnya.

Sementara pos-pos yang menjadi potensi penyelewengan, menurutnya, di antaranya pendidikan, kesehatan, pelayanan terpadu, Dinas Sosial, Badan Lingkungan Hidup (BLH), Kebersihan, Pekerjaan Umum. (MB/in)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *