Simalungun | METRO INVESTIGASI – Aksi perampokan dengan kekerasan di jalanan terkait pemberitaan, terhadap wartawan kembali terjadi.
Agus Suhendra, wartawan Metro24jam.com yang bertugas di Kabupaten Simalungun meyakini peristiwa perampokan dengan kekerasan yang terjadi pada Rabu 31/07 lalu, kejadian tersebut berlokasi di jalan Utama kecamatan Gunung Malela Nagori Senio Kabupaten Simalungun, diduga kuat akibat tugas jurnalistik di wilayah perkebunan PTPN 3 Kebun Bangun.
“Saya yakin Handphone saya dirampok, ini diduga terjadi terkait pemberitaan,” kata Agus Suhendra kepada sejumlah wartawan Minggu (4/8/2019).
Menurutnya, perampokan dilakukan BT (54), oknum sopir manajer di PTPN 3, karyawan unit Kebun Bangun miliknya, diduga dilakukan tersangka atas perintah oleh pihak yang tidak senang terkait tugas jurnalistik yang selama ini di jalankan didaerah itu, sehingga muncul kejadian perampokan Handphone milik Agus.
Ia mengakui selama ini kerap memberitakan sejumlah persoalan pengawasan dan terkait rekanan di PTPN 3 (Persero) Kebun Bangun di daerah tersebut, di antaranya seperti indikasi tidak adanya pengawasan dan adanya dugaan KKN serta sejumlah kasus tindak pencurian yang terorganisir.
Beberapa hari sebelum kejadian sejumlah orang tidak dikenal (OTK), sempat menghubungi melalui telepon seluler, dalam pembicaraan dengan OTK tersebut, sepertinya ada upaya intimidasi dan teror. Ia (OTK), mengaku rekanan di PTPN 3 (Persero).
Kemudian juga pada Kamis malam (1/8/2019), sekira jam 21.00 WIB rumah korban sempat di datangi oleh dua pria mengendarai sepada motor metick, satu diantaranya diketahui pelaku perampokan dan satunya lagi tidak dikenal. Mencari dirinya, kemudian meninggalkan begitu saja Handphone, barang bukti yang sempat di rampok.
Namun, karena ia sedang berada di diluar rumah, tamu yang tidak dikenal tersebut sempat berbicara dengan anaknya (korban), dan meminta menyerahkan Handphone milik korban kepada anaknya.
Atas musibah ini, Agus berharap pihak kepolisian dapat mengungkap kasus tersebut sekaligus menangkap otak pelakunya.
“Alhamdulillah saya berhasil selamat saat kejadian, saya berharap polisi dapat mengungkap kasus ini hingga tuntas,” tambahnya.
Dan perampokan tersebut sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian setempat. Sementara pelaku yang sempat menemui korban mengakui perbuatannya, Ia berdalih melakukan perampokan Handphone milik wartawan tersebut, akibat tidak terima pekerjaannya diberitakan.
“Saya minta maaf, saya di warung kopi, dikatakan abang beritakan pekerjaan yang tidak saya lakukan, jadi aku minta maaf, katanya.
Ketika wartawan metro24jam.com mempertanyakan berita mana yang dimaksudnya. Ternyata pelaku perampokan yang pada saat kejadian, tidak mengenakan sendal dan tidak memakai helm tersebut mengakui tidak bisa membaca dan menulis.
“Saya minta maaf, saya tidak bisa menulis dan membaca,” katanya di hadapan sejumlah wartawan media cetak dan Online.
Ketika wartawan menanyakan lebih dalam, apakah ada pihak-pihak tertentu, yang memerintah/menyuruh pelaku melakukan perampokan Handphone wartawan metro24jam.
BT sepertinya hendak menyampaikan sesuatu namun dia terlihat ragu dan takut sepertinya menyembunyikan sesuatu, dia enggan mengatakan kepada sejumlah wartawan yang mewawancarainya. Dan berharap persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
Wartawan Medan Pos sekaligus ketua unit wartawan Polres Simalungun Ronald Hutagalung SH dan pengurus PWI Kota Pematangsiantar bersama wartawan Siantar News 24jam Jhon Turnip, mengecam keras tindakan kekerasan dan teror terhadap jurnalistik.
Ronald yang ikut mendampingi korban di kepolisian, dikatakan “walaupun saudara Agus Suhendra secara kemanusian sudah memaafkan pelaku, namun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, proses hukum tetap berjalan. saya meyakini perampokan Handphone dan teror kepada wartawan Metro24jam.com, diduga kuat terkait pemberitaan.”
Ronald menduga, dalam peristiwa tersebut ada indikasi unsur perintah oleh pihak yang tidak senang terkait tugas jurnalistik.
“saya berharap dan meminta kepada pihak kepolisian agar mengungkap siapa sebenarnya dalang dan otak dalam persoalan tersebut. Jangan lihat nilai yang dirampoknya tetapi lihat dampak dari perbuatannya. Nyawa jurnalistik terancam. Ulahnya sudah memenuhi unsur premanisme.”
Dalam ketentuan undang – undang No 40 tahun 1999 tentang pers, ketentuan pidana pasal 18 ayat 1 dikatakan: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Lebih lanjut Ronald juga menjelaskan, “dalam pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi.
Oleh karena itu, dengan adanya kasus perampokan dengan kekerasan terhadap wartawan tersebut maka kawan-kawan wartawan meminta kepada pihak kepolisian mengambil langkah tegas terkait hal tersebut.”
Kapolsek Bangun AKP Putra Jani Purba SH mengatakan pihak kepolisian telah menerima laporan korban, dan akan melakukan penyelidikan terkait perampokan terhadap korban wartawan Metro24jam.com, pada Rabu (31/7/2019). (Hs/tim)










Komentar