LAMPUNG BARAT|Metro Investigasi – Kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur kembali terungkap di wilayah hukum polres Kabupaten Lampung Barat, kejadian tersebut terjadi pada bulan juni 2018 sekitar jam 14.00 Wib di pekon sidomulyo kec. pagar dewa kab. Lampung barat.
Pelaku adalah Mulyanto (24), warga desa labuhan ratu III kec. Labuhan ratu kab. Lampung Timur yang kebetulan tinggal di pekon sidomulyo kec. pagar dewa kab. Lampung barat, yang berprofesi sebagai petani.
Menurut keterangan kapolsek sekincau suharjono, mendampingi kapolres Lampung Barat, AKBP. Doni Wahyudi,Korban pencabulan kali ini adalah inisial EAS (7), yang kebetulan adalah tetangga pelaku, Selain EAS, IT (8) dan juga SL (5) juga menjadi korban nafsu bejat pelaku.
“Modus pelaku adalah membujuk korban dengan cara memberikan makanan berupa daging musang dan juga menjanjikan akan meminjamkan hp untuk menonton film kartun. Selain itu pelaku juga melakukan pengancaman agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tua nya,” ungkapnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di polsek sekincau, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Komentar