Jawa Timur | metroinvestigasi.Id- Alih-alih digantikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan bagian dari tuntutan nasional yang digerakkan oleh Koordinator Nasional Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ).
Gerakan ini turut melibatkan ribuan kepala desa di berbagai daerah, termasuk perwakilan kades dari Kabupaten Kediri dan wilayah lainnya di Indonesia. Pada 9 September 2026, sekitar 36.000 kepala desa AMJ menemui pimpinan DPR RI untuk menyampaikan sejumlah tuntutan krusial terkait masa transisi desa dan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
poin utama dan alasan di balik tuntutan para kades tersebut:
1. Menolak Pengisian Pj Kades dari Unsur ASN
Para kades meminta agar setelah masa jabatan mereka berakhir, mereka tetap diberikan mandat untuk melanjutkan tugas sebagai Penjabat (Pj) Kades hingga Pilkades serentak digelar. Mereka menolak skema penunjukan ASN dari pemerintah daerah untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
2. Keberlanjutan Program Strategis Desa
Alasan utama yang digaungkan adalah demi keberlanjutan program pembangunan. Para kades AMJ menilai bahwa pergantian kepemimpinan kepada ASN berpotensi mengacaukan program-program strategis nasional yang sedang berjalan di tingkat desa, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih. Menurut mereka, kades lama lebih memahami ritme dan kondisi riil masyarakatnya.
Selain meminta posisi Pj, para kades juga mengusulkan skema perpanjangan masa jabatan langsung hingga tahun 2029 sekaligus meminta Pilkades serentak ditiadakan atau ditunda sementara waktu. Mereka berargumen langkah ini dapat menghemat anggaran negara di tengah situasi ekonomi global yang dinamis.
Dampak Situasi Lokal di Kabupaten Kediri.
Di Kabupaten Kediri sendiri, tahapan Pilkades serentak untuk 47 desa sempat diproyeksikan berjalan di akhir tahun. Namun, hingga pertengahan tahun ini, pelaksanaan regulasi daerah masih tertahan karena draf revisi Peraturan Bupati (Perbup) mengenai penyesuaian aturan transisi (termasuk skema pembatasan masa jabatan Pj kades selama 1 tahun) masih harus diselaraskan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dari pusat.
Aspirasi dari 36 Ribu Kades AMJ saat ini telah diterima oleh DPR RI untuk dikoordinasikan lebih lanjut dengan pemerintah pusat guna menentukan apakah regulasi pengisian Pj Kades dan penundaan Pilkades ini akan dikabulkan atau tetap mengikuti aturan normatif yang berlaku.
Sementara itu sikap dari dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa ( dpmdp) kabupaten Kediri serta pemkab Kediri belum dapat konfirmasi oleh Metro investigasi.id mengenai regulasi dan kepatuhan terhadap aturan pemerintah pusat.
(La baru,p.jatim)










Komentar