Limbah Diduga Milik PT Aice Sumatera Dimusnahkan Dengan Cara Dibakar, Warga Mulai Resah Namun Takut Protes

 

Simalungun | metroinvestigasi.id- Aktivitas pemusnahan limbah yang diduga berasal dari PT Aice Sumatera di kawasan Sei Mangkei, tepatnya di wilayah PT Kinra, menuai perhatian publik. Limbah yang terdiri dari sampah plastik, limbah cair berupa krim, serta cangkang telur disebut dimusnahkan dengan cara dibakar, meski jenis dan status limbah tersebut belum dipastikan.

Praktik pembakaran limbah tersebut disebut telah berlangsung lebih dari 10 bulan. Warga Dusun Pulo Sarana, Desa Bahal Batu, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, mengaku mulai resah akibat asap serta aroma menyengat yang diduga berasal dari lokasi pemusnahan limbah.

Sejumlah warga yang berhasil dikonfirmasi awak media pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 17.30 WIB mengaku takut menyampaikan keberatan secara terbuka, karena adanya kedekatan sosial maupun hubungan kekeluargaan di lingkungan setempat.

“Kami takut, karena di lingkungan sini masih ada hubungan saudara. Tapi sebenarnya sudah banyak yang resah dengan aroma dan asap yang menyebar ke mana-mana. Tolong jangan disebutkan siapa yang bicara,” ujar salah seorang warga melalui sambungan telepon.

Dugaan Ada Pihak yang Membekingi

Warga juga menduga adanya pihak-pihak berpengaruh yang terlibat atau mendukung aktivitas tersebut, termasuk aparat desa. Awak media mencoba mengonfirmasi Kepala Desa Bahal Batu, Aziz Manurung, pada Senin (08/12/2025), namun yang bersangkutan tidak berada di kantor desa. Salah seorang staf menjelaskan bahwa kades tengah menghadiri pertemuan di kecamatan dan menolak memberikan nomor kontaknya.

Setelah mendapatkan nomor pribadi kepala desa dari sumber lain, awak media kembali meminta klarifikasi pada Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Aziz Manurung menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima keluhan terkait aktivitas pembakaran limbah tersebut.

“Sejauh ini belum ada laporan protes dari warga. Kalau memang ada seperti informasi yang Bapak sampaikan, pasti saya sudah mengetahuinya karena saya memang selalu ke sana. Yang ada, beberapa warga justru terbantu karena bisa bekerja di sana. Tapi saya akan tetap mencari informasi tambahan dari kepala dusun,” ujarnya.

Terkait status kepemilikan lokasi pemusnahan limbah, Aziz membenarkan bahwa lahan tersebut milik salah seorang warga di Huta Pulo Sarana. Namun ia mengaku tidak mengetahui secara jelas soal regulasi maupun fasilitas pengelolaan limbah yang digunakan.

Karyawan: Pembakaran Limbah Tidak Dibolehkan

Informasi berbeda disampaikan oleh seorang karyawan PT Kinra yang enggan disebutkan namanya. Saat ditemui di lokasi berbeda pada Senin (08/12/2025), ia menegaskan bahwa pemusnahan limbah dengan cara dibakar tidak diperbolehkan.

Meski demikian, aktivitas pembakaran limbah diduga masih berlangsung hingga saat ini, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan limbah industri.

Perlu Sikap Tegas dari Pihak Kawasan Industri

Hingga berita ini diturunkan, baik PT Aice Sumatera maupun pihak pengelola lokasi pemusnahan limbah belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Praktik pembakaran limbah diduga tetap berlanjut meski bertentangan dengan ketentuan pengelolaan limbah industri sebagaimana diatur dalam perundang-undangan lingkungan hidup.

Pihak pengelola kawasan industri, dalam hal ini PT Kinra, diharapkan dapat mengambil langkah tegas jika benar terjadi pelanggaran prosedur pengelolaan limbah oleh perusahaan maupun pihak ketiga yang bekerja sama di wilayahnya.

(Hd | metroinvestigasi.id)

Komentar