Kordinator Aksi ( GEMBIRA ) Sumut Desak Kepala Kanwil Kemenkamham Sumut Melalui Kadiv PAS Periksa Narapidana Herry Wibowo

 

 

Medan | metroinvestigasi.Id – Koordinator GEMBIRA Sumut Yudhi Wiliam Pranata meminta Bapak Kakanwil Kemenkumham Sumut agar segera memeriksa Sdr Herry Wibowo yang merupakan narapidana Bandar Narkoba yang amsih mendapatkan perlakuan istimewa dari Rutan Klas I Medan setelah dipindahkan dari Rutan Humbahas.

Seperti diketahui bahwa menghunjuk Permenkumham No 3/2018 Pasal 1 angka 6 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi dan asimilasi berdasarkan pertimbangan fakta dan bukti hukum sangatlah beralasan dalam menyikapi adanya Sdr Herry Wibowo sangatlah tidak beralasan SDR Herry Wibowo diberikan remisi dan asimilasi disaat hari libur dan bukan disaat hari kerja dan dilain pihak Sdr Herry Wibowo sangatlah tidak berkelakuan tidak baik dan terkesan diberikan fasilitas keistimewaan oleh pihak Rutan Tjg Gusta dimana yang bersanngkutan sampai saat ini bebas menggunkana hp dan memiliki 2 handphone android dengan 2 N hp 081283248xxx dan no hp 0887716xxx dan berkelakuan sangat tidak baik dimana Heri Wibowo sebagai sumber pendana terkait dugaan pemerasan dengan tujuan untuk membuat rasa malu tercemarnya nama baik dan pembunuhan karakter pejabat yang bertugas diinstitusi Kemenkumham.

Pada kesempatan tersebut Koordinator GEMBIRA Yudhi Pranata dan elemen mahasiswa yang tergabung dalam aksi unjukrasa tersebut membuat pernyataan tegas yaitu :

1. Mendesak Bapak Kakanwil Kemenkumham Sumut melalui Kadiv Pas untuk segera memeriksa dan membentuk tim dalam menyikapi secara intens terhadap Heri Wibowo yang diduga kuat melakukan pelanggaran keras serta berkelakuan tidak baik di Lapas Tanjung Gusta.
2. Mendukung kinerjja Bapak Kakanwil kemenkumhamSumut agar lebih tegas dan pro aktif dimana sudah terjadi indikasi Sdr Heri Wibowo sebagai narapidana sudah dimutasikan atau dipindahkan dari Rutan Humbahas ke Rutan Klas I Medan yang dilaksanakan pada hari libur kerja tepatnya hari Minggu dan menurut pengamatan penegak hukum hal tersebut sudah melanggar hukum karena sudah melanggar aturan yang berlaku dilingkungan kerja serta diduga tampak adanya perlakukan khusus yang diberikan kepada Sdr Heri Wibowo walaupun alasan over kapasitas sementara dan pantauan rekan jurnalis bahwa Rutan/LapasKlas I Medan barus aja memindahkan banyak napi kebeberapa Rutan/Lapas diberbagai tempat di Wilayah Hukum Kanwil Kemenkhat Sumut dan didapatkan informasi yang bersangkutan tetap aktif menggunakan alat komunikasi / handphone di Rutan Klas I Medan yang jelas jelas sangat dilarang menggunakan HP di dalam Rutan/Lapas tanpa kecuali.

Oleh karena itu Gerakan Masyarakat Bersatu Indonesia Raya ( GEMBIRA ) Sumatera Utara berharap agar Kakanwil KemenkumHAM Sumut bisa lebih serius dan transparan dalam menangani terkait kasus ini,” tutur yudi.

” Kami sebagai sosial Kontrol akan terus mengawal kasus ini sampai selesai serta meminta dengan tegas kepada Kakanwil Kemenkumham Sumut untuk menuntaskannya, kami beri waktu 3×24 jam dari sekarang agar memeriksa Sdr Heri Wibowo dan juga jajaran pegawai Rutan Klas I Medan terkait hal tersebut,” pungkas Yudi pada awak media yang meliput kegiatan tersebut.

Tampak puluhan massa turut mengikuti jalanya aksi damai dan Press Conference yang dilaksanakan oleh GEMBIRA tersebut.( anisa )

Komentar