Indragiri Hilir | metroinvestigasi.id – Pada tahun 2020 lalu, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menganggarkan belanja sebesar Rp.42.708.803.604,20 untuk pembangunan rehab RSUD Puri Husada Kabupaten Indragiri Hilir.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT. KMK dan telah dibayarkan sebesar Rp 29.9 Milliar yang dilakukan dalam tiga kali pembayaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Riau atas proses lelang dan pelaksanaan Pembangunan rehab RSUD Puri Husada, BPK menemukan kelalaian Kelompok Kerja (Pokja) 3 dalam evaluasi penawaran pekerjaan.
Kelalaian Pokja 3 itu tampak pada perubahan dokumen pemilihan dari draft dokumen menjadi lumsum dokumen. Pokja juga hanya mengevaluasi tenaga ahli sebatas data curiculum vitae (CV) tidak sampai konfirmasi kebenaran pengalaman kerjanya.
Selain itu, Pokja mengaku tidak melihat merek yang dipersyaratkan yang mengakibatkan PT.KMK menawarkan instalasi gas medis merek Central Uni LTD dan Komatsu-Seike Japan sedangkan PPK mensyaratkan merek Brecker.
Pokja juga tidak menyurvei Perkiraan Harga Sendiri (PHS) harga tersebut hanya sebatas menuangkan dalam berita acara klarifikasi yang menyatakan harga diatas 110% hanya berlaku untuk volume penawaran saja.
Selain Pokja, BPK juga menemukan kemajuan fisik per 31 Desember 2020 dan pembayaran material on site (termin) tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.
PPK menyetujui laporan PT. KMK yang menyatakan perkembangan pekerjaan telah mencapai 75,10 persen, padahal BPK menemukan bahwa pekerjaan itu baru selesai 42,118 persen. Kondisi tersebut mengakibatkan pembayaran termin ketiga 70 persen sebesar Rp.17.083.521.442,00 tidak layak.
PT. KMK juga diketahui mengubah nomor rekening penerima pembayaran.
Selain itu, BPK juga menemukan bahwa surat penambahan waktu penyelesaian pekerjaan selama 90 hari yang diterbitkan oleh PPK tidak sesuai ketentuan. Akibat ketidaktahuan PPK, adendum kontrak ke 4 menyalahi aturan karena menarik tanggal mundur. PPK juga melakukan adendum atas adendum pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan.
Denda keterlambatan atas pemberian tambahan waktu 90 hari penyelesaian pekerjaan sebesar Rp.3.882.618.509,47 belum disetorkan ke kas daerah.
BPK juga menemukan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp.722.328.594,26 atas Contrac Change Order (CCO) 3 penambahan pekerjaan dengan harga satuan melebihi 110 persen HPS jika seluruh pekerjaan dibayarkan. BPK juga menemukan kekurangan volume senilai Rp.104.453.266,42 dan koreksi harga satuan beton senilai Rp.318.539.532,01.
Banyaknya temuan BPK itu disebabkan oleh PT. KMK yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dan melaksanakan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak. BPK juga menilai Pokja kurang cermat mengevaluasi penawaran serta tidak cermatnya PPK mengendalikan pelaksanaan kontrak dan menilai hasil pekerjaan.
Atas ketidakcermatan itu mengakibatkan Pemkab Inhil tidak memperoleh penawaran harga yang terbaik, kelebihan pembayaran termin sebesar Rp.17.083.521.442,00, kelebihan pembayaran senilai Rp.722.328.594,26, kelebihan pembayaran pekerjaan sebesar Rp.422.992.798,43 serta Pemkab Inhil belum dapat memanfaatkan denda keterlambatan sebesar Rp. 3. 882. 618. 509,47.
“ BPK merekomendasikan Bupati Inhil agar memerintahkan pimpinan BLUD RSUD Puri Husada untuk menyetorkan denda keterlambatan sebesar Rp.3.882.618.509,47, kelebihan pembayaran sebesar Rp722.328.594,26, kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp422.992.798,43,” tulis laporan BPK.
BPK juga meminta agar Bupati memerintahkan pimpinan BLUD RSUD Puri Husada untuk memperhitungkan kelebihan pembayaran atas prestasi sebesar Rp.17.083.521.442,00 dalam pembayaran termin berikutnya.
Kepala BLUD RSUD Puri Husada, Saut Pakpahan mengatakan, pihaknya masih melakukan pembahasan dengan BPK dan LKPP atas sejumlah persoalan yang terjadi pada pembangunan RSUD tersebut.
“Kami masih rapat dengan BPK dan LKPP dan pembangunan masih jalan terus,” kata Saut saat dikonfirmasi.
Temuan BPK itu, dikatakan Saut, sudah ada yang disetor ke kas daera, namun ia tidak merinci temuan mana yang dimaksud.
“Ya, sudah ada yang disetor,” singkatnya.(marbun)










Komentar