Kepala Kejaksaan Negeri Tuban Dicopot Sementara Diduga Terseret Skandal Kasus Tambang

 

Jawa Timur  | metroinvestigasi.id- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban, Supardi, dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Akhmad Akhsan, resmi dicopot sementara dari jabatan struktural mereka setelah diduga terseret skandal penanganan kasus tambang ilegal di wilayah Tuban.

perkembangan kasus tersebut.
Dugaan Pelanggaran Indisipliner Berat
Pencopotan ini dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) lantaran keduanya tengah menjalani pemeriksaan maraton dan intensif oleh Bidang Pengawasan. Mereka diduga melakukan pelanggaran disiplin kerja yang berkaitan erat dengan proses penanganan perkara tambang ilegal milik terdakwa berinisial CK. Spekulasi yang beredar di masyarakat juga menyangkut adanya dugaan pemberian uang suap atau rasuah dalam kasus tersebut.

Penunjukan Pelaksana Harian (Plh)
untuk menjaga objektivitas pemeriksaan serta memastikan operasional kantor tetap berjalan lancar, posisi Kajari Tuban kini diisi oleh Abdul Rasyid sebagai Pelaksana Harian (Plh). Kabar pergantian ini mulai terendus publik sejak momentum Hari Bhayangkara ke-80 pada akhir Juni 2026, ketika akun resmi Kejari Tuban di Instagram mengunggah foto Abdul Rasyid sebagai pimpinan sementara.

Pihak internal kejaksaan, melalui Kasi Intelijen Kejari Tuban, Stephen Dian Palma serta Kasi Penkum Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, telah membenarkan adanya proses hukum internal yang sedang berjalan. Meski demikian, pihak kejaksaan belum merinci secara detail bentuk pelanggaran substantif karena proses pemeriksaan oleh tim pengawas masih terus berlangsung.

( La baru,p.jatim)

Komentar