Jawa Timur | metroinvestigasi.id- Transparansi dalam setiap pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah di Indonesia diatur secara hukum,dengan prinsip yang serupa dengan pengelolaan keuangan desa (seperti APBDES/Kopdes-KDMP, namun pembangunan koperasi ini tidak menggunakan papan informasi anggaran,Kepala Desa Bukur pun di Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri,Jatim, tidak tahu sebab bukan desa yang menangani pembangunan gerai KDMP tersebut.
Dampak tanpa papan infomasi,Kepala Desa (Kades) Asmunin, Desa Bukur, Kecamatan Kandangan,Kediri, tidak mengetahui nilai kontrak, sumber dana, pelaksana dan jangka waktu pekerjaan,Sabtu (21/02/2026). Berpotensi adanya dugaan penyimpangan penggunaan anggaran negara, meskipun menunjukkan pendanaan bersumber dari Himbara melalui Agrinas, namun tetap harus transparansi dalam pelaksanaan.
Pemangkasan Dana Desa (DD) menunjukkan adanya kebijakan dimana Dana Desa dialokasikan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Bukur, “dipangkas 52% dan dibebankan untuk pembayaran tanah timbun untuk pembangunan KDMP kepada pemerintah desa saya dan tidak tahu berapa 1 mobil,” ujarnya.
Asmunin. mengungkapkan, alokasi dana desa (ADD) saat ini pada februari 2026, belum di cairkan kita ngutang ke badan usaha milik bersama (BUMDESMA)soal tanah timbunan dari luar bukan dari Tanah Kas Desa (TKD) Pemerintah Desa Bukur, belum menerima pencairan ADD tahap pertama.(La baru.jatim)










Komentar