Jaw timur | metroinvestigasi.id- Akibat kebijakan baru Pemerintah Pusat, Dana Desa (DD) Di Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur, dipotong sebasar 60 % untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).Kepala Desa bingung tak bisa berbuat apa apa.
Menurut Kepala Desa Karangwinongan, Aknan, 29/12/2025 saat ditemui metro investigasii.id mengungkapkan Polemik Nasional terkait skema pembiayaan program tersebut, bukan insiden lokal spesifik di Jombang.
Pemerintah Pusat melalui peraturan Menteri Desa ( permendes) no.10 tahun 2025 dan peraturan Mentri keuangan (PMK) no.49 tahun 2025 menetapkan bahwa maksimal 30% dari pagu dana desa dapat pergunakan sebagai jaminan terakhir jika koperasi desa merah putih ( KDMP). gagal membayar pinjaman kredit dari bank (Himbara).
Lanjut aknan, ada pun isu pemotongan 60 persen penggunaan dana desa yang signifikan untuk program koperasi tersebut, namun angka resmi yang diatur pemerintah adalah 30% sebagai dana talangan. Jika terjadi gagal bayar.
Terkait anggaran proyek pembangunan koperasi desa merah putih. Menurut informasi kata aknan, 1 miliar,
tahun 2025 dana desa (DD) desa karangwinongan, Rp.995.408.000 yang mencakup alokasi dana desa (ADD) yang berasal dari APBD kabupaten dana desa (DD) yang berasal dari APBN.ujarnya.
(La baru,p.jatim)











Komentar