
Gunungsitol,metroinvestigasi.id – Mapolres Nias oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Nias kembali melakukan penangkapan terhadap 2 orang yang diduga melakukan transaksi narkotika golongan l jenis sabu di Jalan Yos Sudarso, Desa Iraonogeba, Kota Gunungsitoli tepatnya di pinggir jalan Raya samping Klinik Medica Center pada, Rabu (22/7/2020) sekira pukul 10.00 WIB.
“Saat digeledah ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dari (FN) Fandi Gunawan, (32) tahun, Laki-laki, Kristen, Tionghoa, Karyawan Swasta, Jalan Kalapa No. 104, Kelurahan Ilir, Kota Gunungsitoli. Barang haram tersebut yang sebelumnya ia peroleh dari (YZ) Yofirianus Zalukhu, (38) tahun, laki-laki, Kristen, Nias, Sopir, Desa Tugala Kecamatan, Sirombu Kabupaten Nias Barat,” ungkap Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan, Sabtu (25/07/2020) di Mapolres.
Lebih lanjut AKBP Deni menjelaskan, selain 1 paket Plastik transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu berat bruto 0,42 gram ditemukan juga barang lain berupa uang pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 4 (empat) lembar yang total jumlahnya yakni Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) pada diri (YZ) Yofirianus Zalukhu. Kemudian
– 1 (satu) buah plastik kleps transparan.
– 11 (sebelas) batang pipet transparan yang ujungnya berbentuk runcing.
– 7 (tujuh) batang pipet transparan yang ujungnya berbentuk bengkok.
– 1 (satu) batang pipa kaca.
– 1 (satu) buah buah tutup botol merek Aqua yang terdapat dua buah lubang
– 1 (satu) buah gulungan kertas tisu warna putih
– 1 (satu) buah mancis warna orange tanpa tutup kepala
– 1 (satu) buah mancis warna orange
– 1 (satu) buah mancis warna ungu tanpa tutup kepala
– 1 (satu) buah gunting
-1 (satu) unit handphone merek vivo warna hitam
– 1 (satu) unit handphone merek realme warna biru
– 1 (satu) unit mobil truk warna merah dengan nomor polisi BB 9153 HB.
Kemudian juga di temukan– 1 (satu) unit sepeda motor merek kawasaki ninja RR warna merah dengan Nomor Polisi BK 5234 ABD.
Tersangka FN menerangkan bahwa diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan pada dirinya, Ia peroleh dari YZ dengan cara membeli yakni seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang juga dibenarkan oleh YZ.
Kemudian, para tersangka dan barang bukti yang ditemukan semua diboyong ke kantor Sat Resnarkoba Polres Nias.
“Setibanya di kantor Satresnarkoba Polres Nias, dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan terduga pelaku YZ dan ditemukan barang bukti lainnya yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dari dalam mobil.Juga turut diamankan tersangka YZ, pada saat Ianya turun dari kapal penyeberangan Sibolga-Gunungsitoli di pelabuhan Angin Gunungsitoli,” ujar Kapolres Nias.
“Para tersangka ditahan di RTP Polres Nias guna proses penyelidikan/penyidikan, selanjutnya para tersangka di kenakan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ucap mengakhirinya.@ (Masry)










Komentar